BerandaDaerahOkor Ginting Sebut Kekayaanya Murni dari Orang Tua dan Mertua, Bukan dengan...

Okor Ginting Sebut Kekayaanya Murni dari Orang Tua dan Mertua, Bukan dengan Cara Menindas dan Merampok

Author

Date

Category

Langkat, TrikNews.co-Sri Okor Ginting hari ini menerima keputusan tuntutan Hakim yang di ketuai AS Rahim lubis SH, MH dengan keputusan 1 bulan 15 hari Untuk terdakwa1 dan terdakwa 2 dan 3 masing – masing di tuntut 3 dan 4 bulan dan menerima putusan Hakim dan itu sudah benar, Jumat (17/09/2021).

Di tempat terpisah di sekitar tempat lokasi parkir Penggadilan Negeri Stabat, ketika sri okor ginting bersama sang istri lagi duduk ,para awak media Binjai dan langkat mencoba mewancarai abang da sri okor ginting menyatahkan kepada para awak media TV, Cetak dan Online jumat.17/9 siang” Emang hari jumat ini hari bersejarah bagi saya dengan keputusan para Hakim saya ( Okor) saya menilai para Hakim sudah melakukan keputusan dengan sangat bijak,dengan kata arti 1bulan 15 hari,selama ini saya Sudah menjalaninya 1bulan 15 hari walaupun kurungan luar dengan kata arti hari ini pas di hari jumat ini saya sudah bebas, ujar okor dengan wajah ceria. dan menghargai putusan Hakim ujar

Minola Sebayang Kuasa Hukum Okor Ginting saat diwawancarai awak media (Dok/Juntak)

Lanjut Okor, bahwa kekayaan saya selama ini bukan macam yang di ceritakan warga langkat bukan dengan cara menindas atau merampok, murni emang dari orang tua saya dan mertua kami kaya dengan tanah dari orang tua dan mertua,”ujar Okor

Suasana saat persidangan

Dari saya mulai ditangkap, kata Okor, istri saya selalu mendampingi saya kami sama tidur di polda, dan sampai saat ini menerima keputusan Hakim istri saya terus mendampingi dan makan pun kami sepiring bersama, ibarat lagu dangdut sepiring berdua, ucapnya dengan nada senyum membuat para awak media ikut tersenyum.

Okor juga menceritakan sedikit, bahwa saya berteman dengan adik- adik wartawan mulai tahun 2000 dan biar la adek-adek wartawan yg mengejar bapak kapolrest Langkat dan menanyakan tentang keadilan jangan ada pilih kasih, tandas okor.

Sekitar pukul 14.15 sidang lanjuttan perkara 406 dengan perkara yg sama, dengan terdakwa Tosah anak dari Sri Okor Ginting, dengan keputusan majelis hakim dengan tuntutan 4 bulan penjara.(jun).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img