BerandaUncategorizedKetua Majelis Prodem Siap Melawan Sentul City

Ketua Majelis Prodem Siap Melawan Sentul City

Author

Date

Category

Jakarta,Triknews.co—Ir.Irwan Sumule sebagai Ketua Majelis Prodem menyampaikan pernyataan sikapnya terhadap Sentul City,  Rabu (15/09/2021).

Hal ini disampaikannya kepada puluhan awak media di rumah konsolidasi demokrasi di Jalan Veteran I no.26 kecamatan Gambir Jakarta pusat sekira pukul 1 siang.

Dikatakan Irwan, terkait surat izin peruntukkan penggunaan tanah (SIPPT) dari gubernur provinsi Jawa Barat seperti telah mempertontonkan sikap arogan, jumawa dan represif dengan melakukan intimidasi dan perampasan tanah rakyat dengan ditindak tegas.

Disamping itu juga, prodem menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh PT Sentul City kepada masyarakat daerah kabupaten Bogor tepatnya di desa Bojong Koneng Babakan Mandang tersebut.

Pertama, SIPPT hanyalah surat izin untuk melakukan pembebasan tanah bukan kepemilikan tanah.
SIPPT bukan alat untuk merampas tanah rakyat dengan mengabaikan serangkaian proses, prosedur dan substansi pengalihan hak atas tanah SIPPT bukanlah surat izin.
kedua, aspek paling penting dalam pembebasan lahan adalah pemindahan hak dari pemilik tanah kepada pengembang, pemindahan hak bisa terjadi karena transaksi jual beli dengan pengalihan hak/pelepasan hak dari pemilik tanah kepada pengembang dilanjutkan penguasaan fisik tanah oleh pengembang.

Ketiga, PT sentul City mengklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan pada proses pembebasan tanah yakni proses pemindahan hak dari kepemilikan tanah rakyat permasalahan tersebut PT sentul city tidak menguasai fisik tanah yang di klaim dimiliki berdasarkan bukti sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Selanjutnya, pihak pengembang setelah melakukan jual beli diduga dengan cara bawah tangan kepada pemilik tanah dan kemudian menarik surat-surat kepemilikan dari pemilik tanah tersebut seperti sertifikat hak milik (saham), akta jual beli (AJB), girik, leter C atau hak garap tanah dari penggarap.

Keempat, hak kepemilikan atas tanah sengketa di desa Bojong Koneng Babakan Mandang kabupaten Bogor terbukti secara fisik masih di kuasai oleh rakyat.

Karena itu, rakyat yang menguasai tanah memiliki alas hak yang di buktikan belum ada terjadi proses pemindahan hak dari kepemilikan tanah rakyat/pelepasan hak dari pemilik tanah rakyat kepada Sentul City, PT Sentul City tidak dapat melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan hukum dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kelima, PT Sentul City seyogianya memperbaiki kinerja tim dalam melakukan pembebasan lahan, malah bersikap sombong, arogan dan mempertontonkan kebodohan dengan mamerkan alat negara untuk merepresi rakyat, bahwa rakyat juga memiliki alas hak atas tanah (lahan) yang mereka tempati.

Keenam, perlu kami tegaskan bahwa pemberian izin penunjukkan penggunaan tanah(SIPPT) tidak dapat di jadikan sebagai alat dasar untuk merampas tanah milik rakyat secara sewenang-wenang dan mengabaikan rasa keadilan dan dan penghormatan atas hak kepemilikan rakyat.

Sementara itu, Yasin sebagai senator prodem dan Mujib sebagai sekjen Prodem menyatakan sikapnya aka mengawal kasus ini

” Kami akan tuntaskan serta kami selesaikan tempuh jalur hukum dan jalur politik untuk menuntaskan sengketa tanah yang ada di daerah desa Bojong Koneng Babakan Mandang kabupaten Bogor,” tukasnya.(Ranto Sibarani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img