Langsa l TrikNews.Co l— Kasus dugaan pencemaran nama baik Kadisdik Langsa Dra Suhartini, M.Pd oleh terdakwa inisial TS pimpinan di salah satu media online lewat pemberitaan yang dirillisnya dan naik tayang pada beberapa waktu lalu itu kini kasus tersebut terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (15/9).
Pada gelar sidang hari ini bertindak sebagai Hakim Ketua yaitu Dani Damayanti SH MH yang juga wakil Ketua di Pengadilan Negeri (PN) Langsa serta dua Hakim Anggota, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Irfan Yulianto SH bertindak sebagai Jaksa Pengganti.
Sementara itu para saksi yang dihadirkan pada gelar sidang kali ini antara lain, Ildani Ilyas, Sukri Asma, SH dan Muhammad Darfian, sedangkan satu saksi lagi yang hadir tidak dimintai keterangan. Selain para saksi tampak juga hadir Kuasa Hukum terdakwa TS yaitu H.Abdul Muthalib Ibrahim, SE, SH, M.Si,M.Kn dan sejumlah pihak lain dari kedua belah pihak.
Hakim Ketua Dani Damayanti SH MH pada gelar sidang tersebut menyodorkan beberapa pertayaan kepada para saksi menyangkut pemberitaan yang direlis terdakwa pada media yang dipimpinnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut umum. Sidang ini akan berlanjut kembali pada Rabu depan tanggal 22 Desember 2021 terhadap dua saksi lainnya, demikian trik news.co . (Boy)