BerandaDaerahTerkait Kasus Sengketa Tanah Mongonsidi III, Mantan Bagian Asset Pemko Medan Angkat...

Terkait Kasus Sengketa Tanah Mongonsidi III, Mantan Bagian Asset Pemko Medan Angkat Bicara, ini Katanya

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Bahwa almarhum Syahnan Saragih, ayah kandung dari Eni Lilawati Saragih, memperoleh tanah  Mongonsidi III (yang sebelumnya bernama Petak 6)  kelurahan Anggrung kecamatan Medan Polonia  berdasarkan alas hak yang diterbitkan Pejabat Urusan Tanah (sekarang BPN) yang mengatasnamakan Walikota Medan.

Demikian dikatakan Semi S, mantan Staf Bagian Asset Pemerintah Kota (Pemko) yang terlibat langsung dalam pembuatan Surat Keterangan terkait keabsahan alas hak tanah Eni Lilawati Saragih di Medan Selasa  ( 07/09/2021), siang.

Hal ini dikatakannya menanggapi lambatnya pihak penyidik  untuk menetapkan tersangka dalam kasus penggunaan surat tanah.palsu yang diduga dilakukan Tusiyah, Guntur dan Argenius

” Itu tanah 100 persen milik almarhum Syahnan Saragih. Itu fakta yang tak terbantahkan. Saya nyakin bahkan.haqqul nyakin kalau surat tanah yang dimiliki saudari Eni Lilawati Saragih palsu pasti beliau sudah meringkuk.dalam sel. Karena lawannya orang Rumkit Polri.

Nah, pertanyaan saya. Kenapa polisi tidak memproses asal usul surat tanah yang saat ini ada sama Tusiyah? Kan yang dilaporkan itu Tusiyah atas kasus dugaan penggunaan surat palsu? Kok aneh ya? Ada apa dengan penyidik kepolisian? Seharusnya surat yang ada sama saudari Tusiyah itu lah yang mereka proses. Bukan surat saudari Eni Lilawati Saragih yang sudah jelas sah.

Bukti  bahwa surat yang dimiliki saudari Eni Lilawati Saragih sah dengan sudah diterbitkannya surat Pemko Medan Nomor : 593/5822 Perihal Penjelasan Status Tanah yang terletak di Jalan Mongonsidi III Nomor 28 Kelurahan Anggrung kecamatan Medan Polonia bertanggal 2 Juni 2017.

Bahwa dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Kota Medan, Ir Syaiful Bahri ditegaskan bahwa tanah yang dikuasai Syahnan Saragih bukan merupakan aset Pemko Medan,” jelasnya.

Surat dari Pemko Medan ini,  lanjutnya, jawaban atas permohonan dari Eni Lilawati Saragih (ahli waris almarhum Syahnan Saragih) kepada Pemko Medan terkait status tanah.

” Jawaban dari Pemko Medan itu sesuai permintaan dari pihak BPN kota Medan untuk bisa meningkatkan status tanah menjadi SHM. Dan setahu saya semua tanah di Mongonsidi II,  terkecuali yang masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) alas haknya bukan dari Walikota, meningkatkan status tanahnya menjadi SHM atas alas hak  yang diterbitkan  Pejabat Urusan Pertanahan.

Jadi, kalau pun polisi mau mempersoalkan alas hak yang dimiliki saudari Eni Lilawati Saragih faktanya tidak ada ditemukan keanehan. Bahkan, surat ibu Eni pun sudah dikuatkan oleh Lurah Sutardi, SH dengan Surat Keterangan Nomor : 470/20 tanggal 19 Januari 2009 bahwa Syahnan Saragih semasa hidupnya  ada memiliki tanah yang terletak di Jalan Mongonsidi III Nomor 28 Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

Dan tidak pernah dipindah tangan kan,” paparnya sembari menambahkan alas hak yang dimiliki Eni Lilawati Saragih sudah diterima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan  dengan Surat Perintah Setor  Nomor Berkas 36357/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dan sudah dibayarkan lewat kantor pos.

” Namun, sepengetahuan saya saat akan dilakukan pengukuran pihak BPN kota Medan mundur gara gara ada pihak ketiga yang mengklaim itu tanah miliknya. Dan anehnya, sampai sekarang polisi tidak pernah memproses surat yang dimiliki saudari Tusiyah yang menurut.hemat saya palsu,”  pungkasnya.

Sementara itu Ketua Peradi Kota Medan, Charles JN Silalahi, SH, MH mengaku heran atas perlakuan penyidik kepolosian atas kasus dugaan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Tusiyah dan kedua iparnya.

” Seharusnya penyidik fokus kepada surat terlapor. Kok yang dipersoalkan surat pelapor terus? Apalagi saksi ahli sudah menegaskan alas hak pelapor sah. Nah, ada apa dengan penyidik kepolisian? Kita minta agar Kapolda Sunut, Irjen Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan atensi atas kasus ini. Saya mencium ada yang tidak beres di.penyidik kepolisian.

Dan saya juga mendengar adanya larangan dari kapolres Medan terhadap wartawan untuk mengkonfirmasi perihal proses hukum kasus ini. Jika itu benar patut kita.sesalkan.

Karena itu selain intervensj media juga terkesan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melindungi.penjahat. Ini sangat.berbahaya  sekali. Kapolda harus memanggil.kapolres untuk klarifikasi. Jika benar, copot aja kapolresnya,” tegas Charles Silalahi. (Pk/wqn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img