Labuhanbatu, Triknews.co-Seorang tenaga didik (Guru pengajar) di salah satu sekolah Yayasan perguruan Swasta Methodist 1 Indonesia Rantauprapat diberhentikan secara sepihak oleh pengurus Ketua Yayasan dan Kepala sekolah yang menjabat di perguruan Swasta Methodist 1 Indonesia Rantauprapat itu.
Faktanya, Guru pengajar, Maniur Malau telah bekerja di Perguruan Yayasan Methodist 1 Indonesia Rantauprapat sejak bulan Juli 2013 lalu, mengajar sebagai Guru Bahasa Inggris dan sekaligus merangkap jabatan sebagai Wali kelas di tingkat SMP di perguruan itu, tidak mengetahui sebab akibat yang terimanya sehingga diberhentikan secara sepihak oleh pengurus Ketua Yayasan Methodist 1 Indonesia Rantauprapat dan Kepala sekolah di perguruan itu pada 12 Juli 2021.
Diberhentikan tanpa ada menerima surat teguran terkait disiplin kerja dan kesalahan kesalahan apa yang diperbuat.
Karena itu, Sdr. Maniur Malau merasa keberatan dan tidak terima atas tindakan semena mena yang dilakukan pengurus Ketua Yayasan Methodist 1 Indonesia Rantauprapat dan Kepala sekolah di Yayasan itu.
” Karena nya saya jadi pengangguran dan tidak bekerja. Lagi, sebab yang patal atau teguran tertulis terhadap saya tidak pernah diberikan oleh pengurus Yayasan Methodist 1 Indonesia Rantauprapat.
Dengan tiba – tiba saja, posisi saya telah digantikan dengan Guru lain untuk mengajar Bahasa Inggris di Yayasan Perguruan Methodist 1 itu”, terang Maniur.
Maniur menjelaskan, lagi saya mengetahui pemberhentian terhadap saya, setelah saya membaca dari Group WhatsApp yang dibuat pengurus Yayasan dan didalam Group WhatsApp tersebut, terdapat semua pengurus Yayasan dan guru tenaga pengajar di Yayasan itu. Sayakan jadi merasa malu, tidak ada lagi harga diri saya diberhentikan seperti itu.
Karenanya, saya akan menindaklanjuti perbuatan semena mena yang dilakukan Ketua Yayasan perguruan Methodist 1 Indonesia Rantauprapat dan Kepala sekolah di perguruan itu.
Lagi lanjut Maniur, selama saya bekerja perguruan swasta Methodist 1 Indonesia Rantauprapat, saya tidak diberikan upah yang tidak layak sebagai mana Upah Minimum Regional (UMR) yang telah ditetapkan Pemerintah. Karena itu saya telah melaporkan hal ini ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Ketenagakerjaan dan juga DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
” Perbuatan tidak beretika dan semena mena terhadap saya agar tidak terjadi dan terulang buat Guru tenaga pengajar lain yang ada di Yayasan Perguruan Methodist 1 Indonesia Rantauprapat nantinya”, kata Maniur.
Ditambahkan Maniur, bahwa dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada Pengacara Sutrisno Ompusunggu untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. Dan kalau tidak ada etikad baik dari pengurus Yayasan Swasta Methodist 1 Indonesia Rantauprapat dan Kepala Sekolah, akan membawa perkara ini ke rana hukum.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Harian Nasional Perkumpulan Komunikasi Pemberantas Korupsi Pepanri (DHN P KPK), R. Tamba sangat menyayangkan tindakan yang dibuat Pengurus Yayasan Methodist 1 Indonesia Rantauprapat dan Kepala Sekolah di Perguruan itu.
“Tanpa ada etika dan proporsional melakukan pemecatan yang diduga secara sepihak oleh Guru pendidik dan diminta pemilik Yayasan agar mengevaluasi kinerja dari pada Ketua Yayasan dan Kepala sekolah di perguruan Swasta Methodist 1 Indonesia Rantauprapat yang telah mencoreng citra pendidikan di Labuhanbatu,” ucap aktivis yang di kenal getol menyikapi permasalah masyarakat Rantau Parapat ini di kantornya, Rabu (07/09/2021) siang.
Dan saya mengharapkan, sambung Ramot, instansi terkait maupun DPRD Labuhan batu serius, cepat tanggap dan mencari solusi yang terbaik agar jangan ada yang dirugikan dalam hal ini, kata Ramot seraya mengatakan pihaknya siap mendampingi kasus ini. (Yanti)