Medan Triknews.co- “Mau kemana kami mengadukan nasib, sudahlah unit dirampas oleh pihak Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), kamipun dilaporkan ke polisi. Padahal kami yang menjadi korban. Bagai mimpi disiang bolong. Sudah saya laporkan perihal ini ke Polresta bulan Maret 2021 lalu, namunĀ kasusnya seperti jalan ditempat,” ujar Tarigan salah satu driver online dengan wajah kecewa saat menggelar jumpa pers, Jumat (27/8/2021) sore di daerah Simpang Pemda, Tanjung Sari kota Medan.
Driver online (Grab Car) yang mewakili ribuan driver ini mengadukan masalah yang tengah membelit mereka pada awak media.
Salah seorang driver online yang bernama Ignasius Sinaga menyampaikan keadaan mereka yang tergabung di dalam wadah TPI saat ini.
“Bagaimana tidak, sejak April 2019 tahun kemarin saat Pandemi tahap awal merebak, perusahaan memutuskan secara sepihak penghilangan intensive sebanyak 20%. Tak itu saja, enam orang dari ribuan driver online ini sekarang tengah menghadapi proses hukum, sedang beberapa rekan yang lain khawatir pulak perusahaan akan mengambil mobil mereka, meskipun sebagian dari mereka sudah menjalani 2-3 tahun masa kredit, “ungkapnya.
” Sampai sejauh ini, terang Ignasius, tak ada mediasi atau bahkan pemberitahuan kepada driver, pihak perusahaan main potong intensive saja. Kita duga mereka sudah melanggar kontrak kerja yang disepakati antara perusahaan dan driver. Sudahlah jaman sedang menghadapi masa Pandemi, mau makanpun susah apalagi jika unit dirampas seperti yang dialami sebahagian kawan-kawan dilapangan, mau kerja apa lagi” imbuhnya.
Anehnya, lanjut Iqnasius, penarikan unit dilakukan secara paksa tanpa menunjukkan penarikan surat keputusan dari Pengadilan (fidusia),Ā ujarnya.
Ingnasius juga mengatakan pada saat penandatanganan kontrak dengan pihak PT. TPI, ia bersama rekannya tidak mengetahui apa saja isi dari perjanjian yang diteken tersebut.
“Pada saat itu penandatanganan terkesan terburu-buru dan saya seperti tidak diperbolehkan untuk mengetahui apa saja isi yang tertuang di dalam kontrak tersebut, disampingbitu jugaĀ pihak perusahaan berjanji akan mengirimkan salinannya segera”ucapnya.
Karena percaya, sambung Sinaga, kitapun tetap bekerja seperti biasaĀ sambil menunggu copian atau salinan kontrak sebagaimana yang di janjikan pihak perusahaan.
Namun walau sudah berjalan beberapa tahun, copian tetap tiada kami terima” ucap driver warga Tanjung Sari ini yang diiyakan dan ditimpali rekannya bermarga Tarigan dengan menyebutkan kalau mobinya saat ini sudah tiada lagi karena, sudah diambil paksa oleh pihak PT TPI.
“Kami merasa ditipu perusahaan, perbuatan mereka melanggar kontrak kerja. Bukti rincian dan keterangan di brosur juga ada lengkap dengan kemudahan-kemudahannya ada disitu ditulis. Harusnya sebelum menarik unit ada surat atau pemberitahuan bukan main preman. Di jalan dirampas paksa, bak pemain begal. Kasihanilah nasib driver online ini jangan main hakim sendiri tanpa pertimbangan yang ada, padahal jaman tengah susah karena virus Covid-19.” papar Tarigan yang mengaku sudah hampir tiga tahun membayar kredit mobilnya yang dirampas tersebut.
Mobilku ditarik paksa, ucap Tarigan kembali, aku pikir aku dibegal, karena takut langsung kabur begitu saja meninggalkan mobil. Tak berapa lama aku baru dapat SMS via WA dari perusahaan untuk menyuruh ku sayang ke kantor untuk mengambil barangku yang masih tertinggal di mobil.
Salah seorang pegawai kantor tersebut mengatakan mobil kami ditarik karena cicilan menunggak.
Tentunya, sesuai UU yang saya ketahui, penarikan mobil yang masih dalam tahap cicilanĀ tidak dibenarka.Ā Karena ituĀ aku melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan pada bulan Maret 2021 kemarin. Namun, hingga sekarang kasusnya seperti diam ditempat. mungkin karena aku orang miskin, tak punya uang makanya kasus ini tak berjalan sebagaimana semestinya,” tutup Tarigan.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kasus driver online ini dengan pihakĀ PT. TPI perwakilan MedanĀ yang berkantor di CBD Polonia sudah hampir 3 tahun berjalan namun,Ā belum sampai saat ini belum mendapat titik terang, ada apa?Ā dan sampai saat ini, kasus yang sempat membuat para driver online melakukan unjuk rasa dan RDP dengan DPRD Sumut masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, salah seorang driver online bermarga Sihombing mengatakan saat ini dirinya sedang menghadapi persidangan karena tanpa disangka-sangkanya ia beserta 5 rekannya yang lain sudah dijadikan tersangka kasus pidana penipuan dan ini membuat ia heran, sementara mobilnya masih ada sama dia.
“Mobilnya masih ada samaku, aku heran , kami ada ribuan kenapa hanya kami berenam yang dijadikan tersangka kasus pidana?, padahal yang kuketahui, kuduga semua kasus kami sama, ini ada apa?,” kesalnya seraya mengatakan dalam waktu dekat ia kan menghadapai persidangan di PNedan.
Karena itu ia berharap kepada penegak hukum agar benar-benar menjalankan undang-undang itu dengan baik.
“Kita mengharapkan mereka (penegak hukum-red) bekerja profesional yang mempunyai hati nurani menegakkan kebenaran itu terutama bagi masyarakat lemah saat mencari keadilan kepada mereka, dan jangan tebang pilih,” harapnya.
Dilain sisi, pihak PT TPI bernama Suhari saat dihubungi awak media dari saluran selular mengatakan dirinya sedang berkendara.
“Sabar ya bang, saya lagi menyetir,”ucapnya.(Tim)