Jakarta, Triknews..co-Kabar terbaru langsung disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir, dalam evaluasi yang dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Dikabarkan bahwa evaluasi tersebut terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenkes.
Namun, sebelumnya pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat penerbangan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
25 Tempat PCR
DKI Jakarta
1. Badan Litbangkes
2. BBTKLPP Jakarta
3. BBLK Jakarta
4. Labkesda
5. Lembaga Biologi Molekular Eijkman
6. Laboratorium RSUD Tarakan Jakarta
7. Laboratorium RS Pelni
8. Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
9. Laboratorium FK Univ Tarumanegara
10. Lab RS Darurat Covid Wisma Atlet
11. Laboratorium RSAL Mintoharjo
12. Genelab
13. Laboratorium Klinik Medika Plaza
14. Laboratorium RS Mayapada
15. Laboratorium RS Royal Progress
16. Laboratorium RS Grand Family
17. Laboratorium RS Pusat Pertamina
18. Laboratorium RSAU Esnawan Antariksa
19. Laboratorium RSUD Cengkareng DKI Jakarta
20. Laboratorium RS Pondok Indah Jakarta
21. Laboratorium RS Puri Indah Pondok Indah
22. Laboratorium RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
23. Laboratorium RS Husada
24. Laboratorium RS Hermina Kemayoran
25. Laboratorium FKIK Universitas Atmajaya
Namun, untuk daftar selengkapnya laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes sebagai syarat perjalanan dapat dilihat di situs litbang.kemenkes
Sumber: pikiran rakyat