Pematangsiantar, (TrikNews.co) – Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K Pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang disisihkan, yang bertempat di depan ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (27/7/2021) sekira pukul 10.30 wib.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono, S.H., M.H dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang diwakili Panitera Muda (Panmud) Willy Sitorus, S.H, Kabag Ren Kompol Ariasda Ginting, Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba, S.H, S.I.K., MIK, Kasat Binmas AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos dan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K menyampaikan pemusnahan barang bukti jenis ganja yang akan kita musnahkan ini adalah hasil pengungkapan kasus yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 juli 2021, di Jalan Sutomo Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan tersangka sebanyak 4 (empat) orang, dan barang bukti ganja seberat 14.500 gram dengan perkiraan harga jual Rp 14.500.00,(empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan untuk mengurangi peredaran narkoba agar anak cucu kita kelak menjadi selamat dan terbebas dari pengaruh narkoba”, ucap Boy.
Lanjut Kapolres, diharapkan untuk semua Stakeholders, Instansi, Kelompok Masyarakat, untuk dapat menyelamatkan keluarga, masyarakat, serta bangsa dari bahaya narkoba.
“Mari kita semua Stakeholders, Instansi, Kelompok Masyarakat, serta Bangsa untuk menyelamatkan Keluarga dan Masyarakat dari bahaya narkoba. Tidak ada kenikmatan dengan Narkoba, yang terjadi Hanyalah kesengsaraan sepanjang hayat”, lanjutnya.
Sebelum Pemusnahan Dokter Klinik Polres Pematangsiantar dr. Maria Emy Sinaga. terlebih dahulu memeriksa barang bukti dan diketahui positif ganja kemudian Kapolres bersama Kajari, Panmud dan Kasatres Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan membakarnya. (DM)