Medan, (TrikNews.co) – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pencuri HP yang terlebih dahulu diamankan warga di kantor Lurah TSM II Jalan Tangguk Bongkar X No 65 Medan Denai, Senin (15/6/2021).
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH melalui Kanit Reskrim Medan Area, Iptu Rianto, SH, MAP kepada wartawan di kantornya mengatakan, Selasa (16/6/2021) tersangka atas nama AH (27) warga Jalan Tirta Sari, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung diamankan ke Mako Polsek Medan Area karena mencuri HP korban RF (12) yang berada di teras rumah, warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai di teras rumah korban, ujarnya.
Lanjut Rianto, unit reskrim mendapat informasi bahwa tersangka AH diamankan warga di kantor Lurah TSM II Jalan Tangguk Bongkar X No 65 Medan Denai.
“Menindaklanjuti info tersebut, anggota unit Reskrim mendatangi TKP dan benar tersangka Ansori Harahap pencuri HP telah diamankan oleh warga”, ucap Rianto.
Kanit Reskrim Rianto menjelaskan, korban RF sedang belajar di teras rumah dan tiba-tiba datang pelaku merampas HP yang dipegang korban dan kemudian pelaku melarikan diri.
“Spontan korban RF berteriak maling sehingga mengundang warga turut membantu mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan di kantor Lurah TSM II Medan Denai”, jelasnya.
Kemudian pelaku diboyong ke kantor Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) unit HP merk OPPO A92 warna unggu tipe CPH2059 dan pelaku di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara”, pungkasnya. (DM)