Medan l TrikNews.co l—Pelaku begal sadis yang terjadi di traffic light di Jalan Asrama simpang Jalan Gaperta, pada Rabu, 26 Mei 2021 sekira pukul 08.43 wib terungkap. Pelaku ALT (40) warga Jalan Pembangunan Gang Karto Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku juga pernah melakukan pembunuhan terhadap abang kandungnya.
Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, S.I.K., MH, saat menggelar konferensi pers kasus begal di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6/2021) sore.
“Pelaku begal sadis berinisial ALT, warga Jalan Mesjid Helvetia ini ternyata baru keluar dari penjara dalam kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya sendiri”, ucap Kombes Tatan didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.I.K., MSi, Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP. Nainggolan, Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutaean, Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi.
Sambung Tatan, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkoba.
“Pelaku baru saja keluar dari penjara dalam kasus narkoba karena asimilasi Covid-19”, sambung Tatan.
Lanjut Tatan, bahwa pelaku begal sadis ini sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan dan ini adalah modus baru pelaku dalam melakukan aksi begalnya.
“Jadi, selepas subuh, pelaku sudah berada dan berkeliling di sekitar lokasi sambil membawa sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati, guna mencari korban yang akan dibegal”, lanjut Tatan.
Namun, naas bagi korban yang pagi itu usai mengantar istrinya bekerja ke Mall Ringroad City Walk. Setibanya di lokasi kejadian itu, korban didatangi pelaku yang langsung menikam korban sebanyak enam kali.
“Mengenai punggung korban sebanyak empat kali, dada kiri satu kali dan lengan kiri satu kali. Setelah ditikam pelaku itu, korban terjatuh dari sepeda motornya dan pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor korban”, jelas Tatan.
Korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Medan oleh pengemudi ojek online (Ojol) yang melintas di lokasi kejadian.
Dijelaskan Tatan, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya karena melawan dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan.
Selain pelaku, tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan juga Polsek Helvetia, meringkus enam orang penadah barang hasil kejahatan pelaku ALT.
Keenam penadah itu adalah, NS (31) warga Jalan Penampungan II, Gang Buntu, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, RBCS (29) warga Jalan Balai Desa Gang Sinurat, Desa Helvetia, Sunggal, dan MS (47) warga Jalan Dusun III Jalan Kompos, Desa Puji Mulio, Sunggal.
Kemudian, MF (51) warga Dusun Ujung Lingga, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, MS (35) warga Desa Berngam, Kecamatan Binjai Selatan, dan PM (40) warga Aceh Tenggara.
“Atas perbuatannya, pelaku ALT dipersangkakan pasal 365 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan ke enam tersangka lainnya dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-4e juncto Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Tatan. (DM)