Batu Bara l TrikNews.Co l—-Sepektakuler,Kapolres dan Reskrim Polres Batu Bara paparkan pengungkapan kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus timpang tindih dan SKT Desa palsu yang merekayasa kepemilikan tanah terjadi di Desa Lama Kec.Talawi Kab.Batu Bara ini diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu Bara yang di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH.
Sejak 13 Oktober 2020 di Desa Mesjid Lama Kec. Talawi Kab.Batu Bara dengan tersangka seorang kepala Desa mesjid lama bernama Abdulah Sani 51 tahun dan korbanya Ismail 57 tahun Warga Dusun VI Desa mesjid lama Kec.Talawi yang merasa tertipu atau pun surat dan kepemilikan tanahnya di rampas serta di miliki orang lain.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Fery khusnady SH.MH dalam pres liris nya mejelaskan,adapun barang yang kami sita adalah 6 Surat keterangan tanah tahun 1988, 5 kwitansi pembayaran dan 1 bundel surat perjanjian pinjam pakai tanah milik Desa.
Adapau modus yang di operandikan tersangka (kepala Desa) ini, menerbitkan beberapa surat palsu yang sama sekali isinya tidak benar dan merekayasa lokasi tanah.
Ini di lakukanya untuk kepentingan kekayaan diri sendiri dan berpoya poya selama melakukan beberapa kali penipuan dan membuat Surat ketrangan tanah (SKT) palsu kepada korban korbanya,sehingga menyebab kan korban mengalami kerugian mencapai niliaran rupiah.
“Adapun Pasal yang di kenakan oleh tersangka,melanggar pasal dan hukuman,Pasal 263 ayat (1). ayat (2). dari K.U.H. Pidana ayat ( 1 ).
berbunyi” .Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau perikatan pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benardan tidak palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti sah seolah benar dan tidak palsu.” jelasnya.
Kemudian dari ayat (2) barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,hal ini bisa di kenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun .ungkap Kapolres.(surya atm)