Tanjung Morawa | TrikNews.Co
Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami Budi Nyata, wartawan media online Bicaraindonesia.net.
Pria 43 tahun yang bermukim di Gang Lokasi, Dusun XIII B, Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu, babak belur setelah dikeroyok sekitar 30-an orang di Dusun I, Desa Ujung Serdang, Tanjungmorawa pada Rabu siang (21/4/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketika itu, pria yang akrab disapa Bunyak itu tengah meliput pemakaman jenazah
Robert Imanuel Ginting (49), warga Dusun I, Desa Ujung Serdang, Tanjungmorawa yang meninggal dunia di RSU Grand Medistra, Lubukpakam, setelah terindikasi akibat virus corona.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di bagian mata kiri, pecah bagian bibir dan keseleo di bagian pinggang.
“Aku sudah tidak tau lagi siapa saja yang memukuli. Karena aku langsung terjatuh begitu ditendang dari belakang oleh laki-laki yang katanya keluarga almarhum,” kisah Bunyak, Rabu malam.
Setelah itu, lanjutnya, ia hanya mengetahui bertubi-tubi pukulan mendarat ditubuhnya yang sudah dalam kondisi tak berdaya.
“Alhamdulillah masih dilindungi Allah SWT di Bulan Suci Ramadan ini. Saat itu pula ada anggota TNI yang datang melerai massa yang membabibuta itu,” sebutnya.
Anggota Bidang Organisasi di struktur Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Sumut itu menceritakan, amuk massa itu terjadi ketika ia meliput suasana keributan saat adanya penolakan dari warga sekitar atas rencana pemakaman jenazah pegawai BRI Simpang Limun, Medan itu di lahan kebun pribadi.
“Itu kan peristiwa. Jadi karena tuntutan profesi, saya rekam kejadian itu. Apalagi keluarga dari korban itu terlihat histeris. Nah saat saya rekam itulah ada perempuan yang tadi histeris, ngamuk-ngamuk ke aku karena direkam. Seketika itu pula tendangan dari belakang mendarat persis ke pinggang saya sampai saya tersungkur dan langsung disusul dengan pengeroyokan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Bunyak mengaku sangat menyesalkan sikap Kades Ujung Serdang dan petugas Bhabinkamtibmas yang terlihat tak berupaya mengantisipasi atau melerai amuk warga tersebut.
“Besok pihak Kades memang menawarkan mediasi atas kasus ini. Tapi tentu saya punya pimpinan di media dan Ketua di organisasi. Nanti aku saya koordinasikan dulu. Tadi saya juga sudah diarahkan visum dan selanjutnya akan buat LP,” sebutnya.
Atas kejadian ini, Pemimpin Redaksi Bicaraindonesia sekaligus Ketua PW IWO Sumut, Yudhistira secara tegas meminta pihak kepolisian baik Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang dan Polda Sumut, segera mengusut tuntas kasus ini.
“Perbuatan ini sangat biadab. Di saat wartawan yang bekerja dilindungi undang-undang Pers, justru menjadi sasaran pengeroyokan dan penganiayaan,” kecamnya.
Atas kejadian ini juga, lanjut Yudis, ia memastikan atas nama media dan Ketua IWO Sumut, pihaknya akan mengawal proses hukum atas tindak pidana yang sangat tidak bisa ditolerir ini.
“Apalagi kami dengar kawasan Ujung Serdang yang dikenal dengan Kampung Dayak ini, kerap memicu keonaran,” pungkasnya.
Terpisah Serikat PERS Republik Indonesia (SPRI) langsung melakukan reaksi cepat.”Siaran Pers ini mendesak solidaritas dan soliditas wartawan di tanah air terhadap insiden pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Jurnalis di Deli Serdang” ucap Joe Sidjabat Pemred Media Online Www.TrikNews.Co dan sebagai salah satu anggota SPRI Sumut.
Terkait insiden pengeroyokan secara membabi-buta yang dilakukan sekelompok warga di Desa Ujang Serdang, Deli Serdang terhadap wartawan Bunyak, pada hari Rabu (21/4/2021) pada saat menjalankan tugas profesi jurnalistiknya, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara mendesak pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolsek Tanjung Morawa, Kapolresta Deli Serdang serta Kapolda Sumut untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku tindak pidana tersebut.
“Mendesak Kapolda Sumut Irjen Panca untuk memerintahkan jajarannya agar menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini,” tegas Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy, Kamis (22/4/2021) di Medan.
SPRI juga mengecam perilaku biadab para pelaku yang semena-mena menganiaya pekerja Pers yang juga merupakan keterwakilan publik dalam menyampaikan informasi.
“Karena tindakan para pelaku jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sebagaimana yang dilindungi UU Pers, maka para pelaku yang terlibat harus dipidanakan dengan Pasal 18 UU Pers,” ujar Devis Karmoy.
“Mengapa UU Pers karena jelas Ketentuan Pidana pada Pasal 18 UU Pers itu sangat jelas untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu Penyidik wajib menerapkan Pasal itu. Disamping juga menerapkan juga Pasal berlapis lainnya”, tuturnya.(Red/Joe)