BerandaNewsPolres Langsa Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Polres Langsa Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Author

Date

Category

Langsa,TrikNews.co l—Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/39/IV/RES.4.2./2021/ACEH/RES LANGSA tanggal 20 April 2021 tentang telah terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Polres Langsa Gelar Koferensi Pers yang dilaksanakan dihalaman Mapolres setempat Kamis pagi tadi (22-04-2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH dipampingi Waka Polres Kompol M.Dahlan, Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK mengatakan, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di daerah Kota Langsa, selanjutnya oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU IMAM AZIZ RACHMAN, S.T.K., S.I.K melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian bertempat di Gp. Kapa Kec. Langsa Timur dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang di duga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Dari penggerebekan tersebut di dalam rumah petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masingnya berinisial ABD Bin AB KTM (43) Tahun. Pekerjaan Nelayan.

warga Dsn. Samudra Gp. Kapa Kec. Langsa Timur. Kemudian inisial MLY Bin ZA. (34) Tahun. Pekerjaan Tukang Bangunan. warga Dsn. Kuta Desa Pahlawan Kec. Manyak Payed Kab. Atam. Selanjutnya ADH Bin IS. (37) Tahun. Pekerjaan Wiraswasta. warga Gp. Sungai Pauh Kec. Langsa Barat.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang rumah ditemukan Barang-bukti 1 (satu) paket / bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat keseluruhannya 1.037 (seribu tiga puluh tujuh) Gram. 1 (satu) buah sandang kain warna biru hijau. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih. 1 (satu) unit Handphone merk I-Cherry warna biru. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 4310 FAE.

 

 

 

 

 

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan dari Tsk inisial MY Bin ZA dan Tsk AD Bin IS bahwa 1 (satu) paket besar Sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial AP (DPO) yang rencananya Sabu tersebut akan dijualkan kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM (DPO) dengan harga Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah).

Selanjutnya oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa dan anggota melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terhadap kedua orang laki-laki berinisial AP (DPO) dan AM (DPO) tersebut, namun terhadap keduanya masih belum berhasil ditemukan.

Dan selanjutnya guna diproses lebih lanjut ketiga orang Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan, sedangkan AP (DPO) dan AM (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Adapun masing-masing peran dari ketiga orang Tsk ini adalah Tsk ABD Bin AB KTA berperan sebagai penyedia tempat untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dilakukan di rumahnya di Gp. Kapa Kec. Langsa Timur.

Sedangkan Tsk inisial MY Bin ZN ABD dan Tsk ADH Bin IS berperan sebagai perantara / penghubung dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk mencari Sabu sebanyak 1 Kg yang didapat dari AP (DPO) dan mencari pembeli Sabu tersebut yaitu AM (DPO).

Sementara modus operandinya Ketiga orang Tsk itu di duga mengedarkan Narkotika jenis Sabu antar Kota / Kabupaten yaitu dari wilayah Kab. Aceh Tamiang untuk selanjutnya di edarkan di wilayah Kota Langsa.

Atas kasus ini Polisi mengenakan tsk dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Langkah Langkah Yang Sudah Dilakukan yaitu Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi dan Tersangka. Melakukan Penyitaan terhadap Barang bukti. Melengkapi adminstrasi penyidikan berkas perkara.

Sementara rencana tindak lanjut yaitu melakukan Penyelidikan terhadap pelaku DPO. Membawa Barang-bukti ke Bid Labfor Polda Sumut. Kirim Berkas Perkara ke JPU (Tahap I).

Kirim Tersangka dan Barang Bukti ke JPU (Tahap II), demikian Kapolres Langsa menguraikan. (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img