Pematang Siantar | TrikNews.Co
Korlantas Mabes Polri telah merilis layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) pada awal Ramadhan 1442 H, atau 13 April 2021 yang lalu.
Melalui aplikasi Sinar tersebut, warga tak perlu lagi datang ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga cukup mengunduh aplikasi “Digital Korlantas Polri”. Lalu menjalankan instruksi yang disarankan melalui aplikasi tersebut.
“Untuk Siantar sendiri perpanjangan SIM online sudah bisa diberlakukan sejak dirilis Korlantas. Untuk alat-alatnya sudah ada pada kita,,” ujar Kasat Lantas Polres Siantar, AKP Muhammad Hasan, Senin (19/04/2021), sembari menambahkan, aplikasi “Digital Korlantas Polri” dapat diunduh melalui Playstore.
Dengan demikian, lanjut Muhammad Hasan, warga dapat memperpanjang SIM-nya dari rumah, tempat kerja, warung kopi dan tempat lainnya yang memiliki jaringan internet.
Bahkan, katanya, dengan layanan online, SIM yang sudah selesai, dapat diantar langsung ke rumah warga yang mengurus. Pengantaran menggunakan jasa Pos Indonesia. “Dikirim lewat Pos,” sebutnya.
Hanya saja, ditegaskan AKP Muhammad Hasan, pengurusan SIM secara online saat ini, hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk perpanjangan SIM lainnya, seperti SIM A Umum, B, B Umum dan SIM D, belum dapat dilakukan secara online.
Begitu juga untuk permohonan awal untuk memiliki SIM, juga tidak bisa dilakukan secara online. Untuk permohonan awal dan perpanjangan SIM A Umum, B, B Umum dan SIM D, warga masih harus langsung datang ke Kantor Satpas Polres Siantar, untuk wilayah Kota Siantar.
“Kita mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat. Untuk SIM online, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring. Karena terbatas untuk perpajangan SIM A dan SIM C,” tutur Muhammad Hasan.
Dikatakan, sedangkan untuk pembayaran biaya perpanjangan SIM, seperti untuk membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dapat dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI)
Dilansir dari Humas Cyber Polres Pematangsiantar berikut cara mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar antara lain :
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store
2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
3. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
4. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon ‘SINAR’ lalu pilih perpanjangan SIM
5. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang
6. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon akan melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.
8. Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri
9. Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi
10. Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
11. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
12. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
13.Konfirmasi SIM telah diterima.(Red/Joe)