Sanana, Triknews.co-Aktivis dan Pemerhati Perempuan&Anak (P&A-Red) Maryam Sapsuha angkat bicara setelah diperlihatkan Rekaman CCTV, prilaku anarkis Oknum Pendemo yang mendatangi Oma Ester Tanka di Toko Baru Sanana pada Aksi Tolak Pilkades Serentak (Kamis, 15/04/2021).
Maryam mengaku kaget dengan prilaku sekelompok orang yang disebut ’Oknum Pendemo’ tadi, dirinya tidak menyangka Ego Sektroral dan cenderung bar-bar ditunjukan Masyarakat Sula yang terkenal dengan Budaya Pamatol, Maksaira, dan saling menghormati.
Kepada awak media Maryam, mengutuk keras tindakan tersebut dan meminta pihak berwajib untuk memberikan perhatian (Noted-Red) terhadap kasus ini.
Berikut hasil wawancara Kami dengan Aktivis dan Pemerhati Perempuan&Anak Maluku-Utara, Ibu Maryam Sapsuha, Sabtu (17/4).
”Ada pergeseran Nilai dan Distorsi Moral ketika melihat rekaman CCTV tadi, bagaimana bisa Oknum Pendemo tadi melakukan perbuatan yang sangat tidak menghormati perempuan, terlebih ini adalah seorang yang sudah renta atau orang tua, Saya jelas mengutuk perbuatan ini, bukan hanya kepada Ibunya Bupati, tapi juga Ibu dari Kita semua, mereka adalah orang tua yang wajib Kita hormati ”, Ujar Maryam mengawali pernyataannya.
Jika buktinya lengkap, serta ada saksi, Aktivis perempuan ini menyarankan Oma Ester Tanka yang juga Ibunda dari Bupati Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) menggunakan haknya dan membuat laporan resmi ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan&Anak) Polres Kepsul atas kejadian ini.
”Dalam Pembukaan (Preambule) UUD 45, jelas kalo Negara melindungi Rakyatnya, pada alenia ke-4 disebutkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk itu Negara menjamin hak hidup dan keamanan masyarakatnya, tidak dibenarkan perbuatan yang termuat dalam CCTV tersebut”, pungkas Maryam yang sosoknya tidak asing lagi di Sula dalam membela hak-hak Perempuan&Anak.
Lebih jauh Maryam Sapsuha menanyakan, apakah Rute kegiatan Aksi Tolak Pilkades Serentak juga titik aksinya ada di Toko Baru milik Oma Ester?
Karena menurutnya ada tempat-tempat yang diperbolehkan dan ada juga yang tidak untuk menyampaikan aspirasi, dan itu diatur dalam Undang-undang.
”Harus di crosscek juga, apakah rangkaian aksi tersebut, salah satunya di Toko Baru milik Oma Ester? Karena saya yakin Polisi tidak akan melakukan pembiaran terhadap perbuatan melawan hukum seperti ini”, tutup Maryam. *(R)*