BerandaNewsTekab Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Narkoba

Tekab Polsek Sunggal Tangkap Pengedar Narkoba

Author

Date

Category

Medan,TrikNews.co l—Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap dan tangkap seorang pria pengedar narkoba berinisial S (49) warga Jalan Keluarga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang dirumah sendiri pada Selasa (13/04/2021) sekira pukul 19:00 wib.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK., MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Rabu (14/04/2021) di mako Polsek Sunggal.

Budiman mengatakan, pengungkapan dan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Bambang Wahid segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Usai memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya team segera bergerak ke rumah pelaku, yang mana saat itu pelaku sedang berada di rumahnya, papar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Saat digerebek, pelaku berupaya membuang bungkusan plastik klip yang disimpan di saku depan celana yang dipakainya, namun perbuatannya diketahui oleh petugas sehingga pelaku diperintahkan untuk mengambil bungkusan tersebut, setelah diperiksa.

“Kita yakin itu adalah narkoba jenis sabu, saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya, identitasnya sudah kita kantongi, dan masih kita kejar”, ungkapnya.

Dalam penangkapan itu, team Tekab Reskrim Polsek Sunggal berhasil amankan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang sabu berat 20, 32 gram, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sekop sabu dan 1 (satu) unit HP nokia warna hitam, yang diduga ada kaitannya dengan perkara tersebut.

“Tersangka S masih kita periksa secara intensif guna mendalami kasusnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkasnya mengakhiri.(DM)

Editor : surya atm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img