Medan, (TrikNews.co) – Polrestabes Medan kembali memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 29, 7 kilogram dan daun ganja kering seberat 69, 6 kilogram senilai Rp 30 miliar dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur dan dibakar di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/4/2021). Pemusnahan itu dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution, Dandim 0201/BS Kolonel Agus Setiandar, SIP, Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, SH., MH, dan tamu undangan lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti asal Tiongkok itu dilakukan kepolisian dengan disaksikan pihak kejaksaan dan lembaga anti narkoba di Kota Medan.
“Pemusnahan sabu dan ganja dengan cara dimasukkan ke dalam mesin dan dibakar. Ini untuk memberikan pesan kepada para pelaku jaringan narkoba bahwasanya Polri sangat komitmen memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan. Kita juga tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pengedar”, ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada awak media yang hadir.
Sehubungan dengan pemusnahan narkoba ini, pihak Polrestabes Medan sangat serius untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat yang ada.
“Dari pengungkapan narkoba itu, dua orang pengedar sabu dan ganja ditetapkan sebagai tersangka”, ujarnya.
Pengungkapan narkoba ini diperoleh dari Polsek Patumbak dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
“Kita tidak segan-segan menindak keras para sindikat narkoba di Medan. Sebab sudah ada yang ditembak mati. Saya harapkan Kota Medan tetap aman dan kondusif”, tegasnya.
Selama 150 hari kerja dari bulan Januari-April Polrestabes Medan berhasil menangkap dan menindak 700 pelaku pengedar narkoba.
“Tanpa adanya dukungan oleh masyarakat, Kita tidak dapat mengungkap narkoba di Medan. Medan rumah kita dan harus dijaga semua elemen masyarakat”, ucapnya. (DM)