Medan,TrikNews.co l—Dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pembobol Toko milik warga di Kota Medan yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, berhasil diringkus oleh petugas personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Senin (12/4/2021).
Dari penangkapan tersebut, diketahui seorang tersangka harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kaki, karena berusaha kabur saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay STK M.Si menjelaskan, bahwa keduanya yakni, MS alias Nabu (45), warga Desa Air Tenang Kecamatan Karang Baru, Kuala Simpang dan AN alias Nanda (34), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kolong II, Kecamatan Medan Maimun merupakan residivis narkotika tahun 2017.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan korban, Toni Loka (58) dengan LP/124/K/III/2021/SPKT/Sek Medan Kota pada 17 Maret 2021.
Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang berinisial MS alias Nabu yang diketahui sedang berada di Jalan SM Raja tepatnya di bekas RS Bersalin Ibu dan Anak Adnan & Adnin dapat diamankan pada Selasa (6/4/2021) sekira pukul 09.00 wib.
“Ketika membuka tokonya, korban melihat jendela di lantai II sudah dirusak serta sejumlah barangnya hilang. Selanjutnya korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Kota”, papar Iptu Marvel.
Lanjut Marvel, Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya berinisial AN alias Nanda.
“Dari pengakuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AN alias Nanda di sekitaran Rel Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja. Saat kembali diinterogasi, mereka mengaku hasil curian telah dijual kepada seseorang bernama Rusdi, ungkapnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lain, pelaku MS alias Nabu mencoba melarikan diri. Oleh karenanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sudah diberikan, tegas orang nomor satu di jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut.
“Selanjutnya pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan”, katanya.
Marvel menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa rekaman CCTV, gunting potong dan 4 helai baju.
“Pelaku MS alias Nabu sebelumnya pernah melakukan pencurian di Hotel Lubuk Raya dengan kerugian 5 unit TV LED”, ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (DM)
Editor : surya atm