Pakpak Bharat, TrikNews.co-Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10% dari APBN.
Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana desa, melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Namun sangat disayangkan penggunaan dana desa di Desa Buluhtellang Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat terkesan tertutup. Kepala desa tersebut enggan menyampaikan secara detail terkait dengan realisasi kegiatan dana desa Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/kandang) pada T.A. (Tahun Anggaran) 2020 yang dihubungi awak media via seluler dan whatsapp pada Senin (12/04/2021).
Linda Tamba, selaku Pj. Kepala Desa Buluhtellang menyampaikan pesan via whatsapp yang sebelumnya sudah beberapa kali di konfirmasi tapi sedang tidak berada dikantor, mengatakan pihaknya sedang rapat. Hal ini tentu sudah menjadi hal sepele bagi Pj. Kepala Desa itu, padahal sebelumnya sudah beberapa kali dikonfirmasi via telepon pihaknya menyebutkan sedang tidak berada dikantor.
Hingga berita ini dikirimkan kemeja redaksi Linda Tamba masih tertutup dan belum dapat menyampaikan kegiatan apa yang dilaksanakan pihaknya pada Tahun 2020 lalu, selain tertutup diduga juga Linda terkesan tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa.
Sementara Bendahara Desa, Padang menyebutkan kegiatan yang ditanya wartawan itu merupakan kegiatan pemberian bantuan bibit jagung dan bantuan untuk cabai merah. Ketika ditanya lebih lanjut, bendahara desa menyebutkan masih sibuk memfotocopy berkas dan mengatakan tunggu selesai memfoto copy.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat, Edi Manto Manik menyebutkan hal yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa itu merupakan tindakan yang menyalahi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Sudah jelas disana ditegaskan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Jelas Manto.
Lanjut Manto menyebutkan, Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. “Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.” Jelasnya. (Tim)