Langsa,TrikNews.co I—Informasi diterima TrikNews.co dari sumber yang layak dipercaya bahwa pada Minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang Tsk yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial HS Bin IH (29) pekerjaan Wiraswasta warga Gp. Lhokbani Kec. Langsa Barat. Selanjutnya Edg Als Kd bin AW (35) pekerjaan Wiraswasta Warga Gp.Sidodadi Kec. Langsa Lama.
Dari pengungkapan ini anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram. 1 (satu) kaca pirek. 1 (satu) Bong. 1 (satu) kotak warna hitam. 1 (satu) gunting. 22 (dua puluh dua) plastik tembus pandang dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah BL 3242 NS.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK , Senin (12/4) dalam release nya kepada TrikNews.co mengatakan, Pada hari dan tanggal tersebut oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Sidorejo Kec. Langsa Lama yang menurut informasi masyarakat dirumah tersebut sering berkumpul para pemuda yang diduga untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan.
Saat digeledah, jelas Kasat Narkoba, di dalam rumah diamankan 2 (dua) orang tersanka berikut Barang-bukti sebagaimana di atas yang diakui tersangka adalah milik mereka.
Berdasarkan pengakuan dari Tsk Hs bin Is dirinya mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial M yang saat ini masih DPO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya kedua orang Tersangka dan Barang-bukti diboyong ke Mapolres Langsa guna diproses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, demikian Polres Langsa. (Boy)
Editor : surya atm