Labuhanbatu, Triknews.co-AFK alias Fauzi (32) pria paruh baya yang diringkus Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu saat menenteng plastik yang diduga berisi Narkoba jenis sabu sabu, hal ini dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, Melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP RP Panjaitan SH, kepada wartawan Triknews.Co, Minggu (11/04/2021)
Menurut Kapolsek Bilah Hulu, tersangka AFK (32) merupakan warga Dusun Sri 2, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, dengan dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.
“Tersangka berhasil diringkus anggota kita dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Jhonly P, di Dusun Pirdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jum’at (09/04/2021) sekira pukul 16:00 Wib
Selain itu menurut Kapolsek Bilah Hulu,
bahwa tersangka berhasil dibekuk oleh polisi berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang di curigai gerak geriknya sedang duduk di sebuah warung Es Kelapa Muda di Jalan Lintas Dusun Pirdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, dengan membawa sebuah plastik.
“Saat pria tersebut di tanyai oleh warga, dirinya mengaku sedang menunggu temannya, dengan menaruh rasa curiga akhirnya warga menghubungi pihak Kepolisian Bilah Hulu, agar melakukan pengecekan atau pemeriksaan,” ungkap AKP RP Panjaitan SH
Kemudian masih kata Kapolsek Bilah Hulu, mengetahui informasi tersebut dan dengan gerak cepat akhirnya petugas piket Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung bergerak menuju ke TKP, dan sesampai nya di TKP petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa dirinya sedang menunggu temannya, dan sewaktu kita geledah dari tersangka ditemukan sebuah plastick bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kompeng warna merah, 1 (satu) buah tutup teh botol, 4 (empat) buah pipet dan 1 (Satu) buah kaca pirek,” tambahnya
Dan selanjutnya kata Kapolsek Bilah Hulu, Tersangka di boyong ke Mapolsek Bilah Hulu demikian Barang bukti disita, untuk proses hukum lebih lanjut
(Denni Pardosi)