Medan , Triknews.co–Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti ganja seberat 16 kilogram (Kg), di halaman BNNP Sumut Jumat (9/4/2021).
Kepala Penyidik BNNP Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu didampingi Kepala Kejaksaan Sumut mewakili, Dir Narkoba Polda Sumut mewakili, Pimpinan TIKI Medan, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Sumut dan Pengacara mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dengan berat 16 Kg ini, sebagai bagian dari komitmen dalam memerangi peredaran narkoba.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penyitaan dari 2 orang tersangka jaringan narkoba. Pemusnahan barang bukti ini diatur dalam Undang-undang (UU), dan sudah disetujui oleh pihak kejaksaan”, ujar Sempana Sitepu.
Sempana Sitepu menyebutkan, barang bukti narkotika jenis ganja ini disita dari tersangka NK (27) alamat Jalan Flamboyan Raya No.31 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan OBFS (21), Mahasiswa, alamat Jalan Pangaribuan Gang Aman Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar.
“Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/05/III/2021/BNNP-SU tanggal 4 Maret 2021 dari tersangka NK dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 750 gram, Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/06/III/2021/BNNP-SU tanggal 5 Maret 2021 dari tersangka OBFS, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 850 gram, dan dari Kantor TIKI Medan tanggal 6 April 2021, adanya temuan barang expedisi diduga Narkotika jenis ganja sebanyak 23 paket dengan berat 14.952,2 gram”, ucapnya.
Sempana mengatakan, sampai saat ini, BNNP Sumut bekerja sama dengan aparat Kepolisian, TNI, pemerintah maupun elemen masyarakat, masih terus melakukan pemberantasan narkoba.
“Kita komitmen demi melindungi anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa ini, dengan dimusnahkannya ganja tersebut, Anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap Narkotika kali ini sebanyak 27.553 orang, katanya.
Dalam pemusnahan ini, BNN melakukan pengujian uji laboratorium kepada seluruh barang bukti narkotika tersebut. Setelah dinyatakan asli narkotika, selanjutnya langsung dimasukan ke dalam mobil mesin penghancur.
Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sesuai amanat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (DM)