Medan, (TrikNews.co) – Lagi-lagi Kasus pencurian Sepeda Motor Roda dua berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua. Adalah HP alias Manda (30) warga jalan Eka Warni Gang Eka Baru No.2 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara yang kerab melakoni pencurian sepeda motor kendaraan warga tak bisa berkutik saat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, Senin (5/4/2021).
Bermula pada saat adanya laporan warga kehilangan kendaraannya. Arianto SH (33) warga Jalan Karya Darma II, Komplek Johor Gardenia No 87, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor yang menjadi korban pelaku.
Team Opsnal Polsek Deli Tua dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik bersama Panit II, Ipda Elia Karo-karo dan Panit III, Ipda Syawal Sitepu, langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Saat di amankan petugas, Manda mengakui rentetan pencurian yang ia lakoni, tak tanggung-tanggung tersangka mengaku mencuri dua unit sepeda motor di komplek Perumahan Gardenia sekaligus. Dari keterangan pelaku, Manda ditemani oleh rekanannya yang bernama IP alias Tungir yang sebelumnya sudah ditangkap Tim Polsek Deli Tua.
“Pada saat kita melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka Manda mencoba kabur dengan mendorong salah satu anggota hingga terjatuh. Terpaksa kita melakukan tindakan tegas dan terukur”, ucap Iptu Martua Manik.
Menurut Iptu Martua Manik, tersangka Manda dan Tungir telah berulang kali melakukan aksi Curanmor. Di antaranya pencurian Honda Beat warna hitam di Komplek Kodam Jalan Sidodadi, Medan Johor, Januari 2021.
Kemudian pencurian Yamaha Vixion warna Merah di Jalan Eka Surya, Pasar V, pada Februari 2020. Pencurian Honda R15 Desember 2020 di Jalan Karya Bakti dekat Karya Wisata II yang parkir di teras rumah. Pencurian sepeda motor (tersangka tidak ingat lagi jenisnya) di halaman rumah Jalan Karya II, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Desember 2020.
Selanjutnya pencurian Honda Vario 125 di teras rumah berpagar di Jalan Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Januari 2020. Pencurian Yamaha Vega R warna merah di Jalan Eka Warni di dalam teras rumah berpagar pada Januari 2019. Pencurian Honda Vario warna hitam di Jalan STM Agustus 2019.
Pencurian Honda Beat warna hitam di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota, Agustus 2019. Pencurian Honda Vario 150 warna hitam di Kedai Mie Aceh Simpang Lampu merah Simpang Ringrod Desember 2020.
“Tersangka juga mengaku pernah mencuri Honda CBR warna putih di kos-kosan dekat Apotik Tanjung Sari, Kelurahan Selayang II, Medan Sunggal, pada 2019”, beber Iptu Martua Manik.
Selain itu, sambung Martua Manik, tersangka pernah mencuri Honda Supra 125 warna merah di lapangan bola Sejati Oktober 2019. Pencurian Yamaha Vixion warna putih dekat jembatan di kawasan Medan Denai Desember 2019.
Pencurian Honda Vario 125 warna putih di Simpang Karya Bakti dekat kantor camat Medan Johor Juni 2020. Pencurian Yamaha Jupiter di Gang Sekolah, Jalan Pasar 5 depan SD Negeri 68 Februari 2019. Pencurian Honda Vario 150 warna hitam di kawasan Pasar Merah Februari 2021.
Selanjutnya pencurian Yamaha Mio warna merah di Simpang Titi Kuning dekat Rumah Sakit Mitra Sejati pada 2020. Pencurian Honda Beat warna hitam di depan rumah berpagar di Komplek Penerbangan di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 2019. Pencurian Yamaha Vixion di Simpang Titi Kuning, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor Februari 2020. Pencurian Honda Beat Hitam di Pajak BBC simpang Karya Jaya simpang Jalan Eka Warni Agustus 2020.
Kemudian pencurian Honda Vario di salah satu warnet dekat komplek Puri Katelia, Jalan Karya Wisata, Medan Johor Oktober 2019. Pencurian Yamaha Mio hitam dekat Mesjid Arauda Jalan Eka Warni, Medan Johor pada 2019. Pencurian Honda Beat putih di Jalan Eka Rasmi, Gang Eka Rosa November 2019. Pencurian Honda Vario warna putih di Jalan Karya Kasih dekat Mesjid Desember 2019.
Pencurian Yamaha Vega R di kawasan Simpang Selayang Januari 2020. Pencurian Honda Supra 125 warna hitam dekat lampu merah Simpang Pemda Medan Oktober 2019. Dan pencurian Honda Vario warna merah di Jalan Karya Jaya, Gang Amal, Desember 2020.
“Kedua tersangka masih diamankan di sel tahanan Polsek Deli Tua guna keperluan penyelidikan. Sementara penadah barang curian tersebut telah ditetapkan sebagai DPO”, tutup Martua Manik. (DM)