Labuhanbatu, Triknews.co-Personel Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus (Supir trevel red) pelaku Pemerkosa anak dibawah umur penjara, Jumat (2/4/2021) sekira pukul 04.30 di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Pelaku M alias Ulum (30) warga Jalan Jalan Sirandorung Gg Budi harus menanggung akibatnya setelah dilaporkan orangtua Sebut Mawar (Nama Samaran) diduga telah menidai anaknya pada Selasa (30/3/2021) sekira pukul 05.00 di tepi jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit menerangkan, peristiwa ini berawal pada Senin (29/3/2021) saat korban ingin pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat menggunakan jasa trevel dan Sekira pukul 20.00, pihak travel menjemput Mawar dari kosnya, sebelum berangkat dari tempat kosnya Mawar bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat. Kepada korban pihak travel mengaku akan menjemput 4 penumpang lagi.
Sesampainya di Loket Travel Sumatera Trans Grup,kata Kasat, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Namun, saat tiba waktunya berangkat, korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih dan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi driver/tersangka
Kemudian, sambung Parekhesit lagi, Dalam perjalanan menuju Rantauprapat tersangka mulai menjalankan aksinya dengan membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun korban menolak. Sekira pukul 05.00 tepatnya di pinggir jalan lintas sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu, tersangka kembali sengaja memberhentikan mobilnya lalu berusaha meraba bagian dada korban, namun korban melawan sehingga tersangka menjalankan mobilnya lagi.
“Tersangka kembali memberhentikan mobilnya di depan ruko jalan lintas sumatera di Desa Pematang Seleng. nah, lokasi itu tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban berusaha melawan, sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban. Di situ pula tersangka berhasil menodai korban di dalam mobil. Setelah itu, melanjutkan perjalanan dan mengantar korban sampai alamat tujuan,”papar Kasat Sabtu (3/4/2021).
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan sang anak kepada orangtuanya.akibatnya, orang tua Mawar berang dengan perbuatan bejat pelaku, sehingga memperpanjang masalah itu dengan membuat laporan pengaduan resmi ke SPKT Polres Labuhanbatu
Atas dasar laporan tersebut, unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memburu pelaku “Selanjutnya anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada Jumat (2/4/2021) sekitar pukul 04.30 di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel,” terang Kasat.
Dari perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 285 KUHP. “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia (pelaku_RED) di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya.
Teks Foto: Pelaku Pemerkosa ketika dimankan petugas diruang Unit Reskrim Polres Labuhanbatu.(Ist)
Penulis: