TriekNews.co, Binjai- Dua pelaku pencurian yang terjadi pada Rabu (24/3) sekira Pukul 11.00 Wib, di Jalan Gatot Subroto No 21, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, akhirnya berhasil diamankan Petugas Kepolisian dari Polsek Selesai, Polres Binjai, Kamis (25/3) Pagi, sekira Pukul 09.00 Wib.
Adapun pelaku yang dimaksud adalah Uci Antoni (31) Karyawan Mega Sari Agung Sejahtera, warga Cinta Dapat, Dusun Tanjung, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, serta Edi Susanto (32) Karyawan PT Mega Sari Agung Sejahtera, warga Pasar X Desa Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Polisi dengan nomor : LP / 12 / III/ 2021 / SPKT Polsek Selesai, tanggal 24 Maret 2021, dengan korbannya PT Mega Sari Agung Sejahtera.
Dari para pelaku yang berhasil diamankan di Jalan Gatot Subroto No 21, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang besi kuningan (Cetakan sarang telur) jaket kain warna biru, serta dua buah kunci Ring.
Penangkapan bermula pada hari rabu (24/3) sekira Pukul 12.30 Wib, dimana saksi yang bernama Gunawan bersama istrinya yang bernama Yeni, melihat pelaku yang bernama Uci Antoni, diduga membawa potongan Besi kuningan yang disembunyikan di dalam pakaian pelaku dan di tutupi dengan jaket, keluar dari areal TKP.
Merasa curiga, para saksi mencoba mengikuti pelaku dan melihat Uci menyimpan potongan batangan kuningan tersebut diluar areal Pabrik (TKP) tepatnya di Kebun Sawit.
Selanjutnya, pihak PT Mega Sari Agung Sejahtera, menghubungi Pihak Kepolisian Sektor Selesai, dan memberitahukan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Unit Reskrim Polsek Selesai, yang dipimpin Kanit Reskrim, bersama dengan unit Opsnal, langsung meluncur ke TKP dan melakukan pengendapan untuk menangkap pelaku.
Namun, setelah melakukan pengendapan, diduga pelaku tidak datang untuk mengambil barang curiannya.
Akhirnya, pada Kamis (25/3) sekira Pukul 08.40 Wib, pelaku berhasil di amankan.
“Pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan barang hasil curiannya di sembunyikan diluar Areal TKP,” tegas Kasubbaghumas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Selesai. “Kerugian ditaksir sekitar Rp 440 .000.000 (Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah,” ujar Siswanto. (Jun)
Photo; pelaku menunjukkan barang yg di malung