Medan – ( TrikNews. co) -Sidang gugatan Praperadilan (prapid) antara Anwar Tanuhadi (pemohon) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp4 miliar terhadap Polsek Medan Timur (termohon) digelar ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3/2021).
Dalam kegiatan tersebut tampak terlihat, Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo SH MH didampingi Panitera Pengganti Oloan Sirait SH MH membuka persidangan dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon. “Silahkan dibacakan jawabannya, ” sebut Hendra kepada termohon dan pemohon.
Sementara itu, Iptu Jikri Sinurat SH didampingi Briptu Iman Syahputra Harefa SH, kuasa hukum Polsek Medan Timur menyampaikan bahwa objek praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon perihal sah atau tidaknya penyidikan adalah bukan ranah praperadilan, karena bukan kewenangan majelis hakim praperadilan memutuskan objek praperadilan perihal sah atau tidak nya penyidikan.
Majelis hakim praperadilan hanya memutuskan perihal sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penuntutuan bukan sah atau tidaknya penyidikan.
Sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Demikian juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa penetapan tersangka merupakan objek dari praperadilan, kata Iptu Jikri Sinurat.
“Termohon secara tegas menolak dan membantah seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh pemohon, kecuali hal-hal yang mengakui keadaan termohon,” kata Jikri dalam eksepsinya.
Disebutkannya pada Selasa 7 Mei 2019 sekira pukul 10.00 WIB telah terjadi penipuan dan atau penggelapan terhadap uang korban sebanyak Rp4 miliar. Diduga dilakukan oleh terlapor yang bernama Anwar Tanuhadi dkk. Kejadian ini berawal Senin 18 Februari 2019 sekira pukul 10.00 WIB saksi Octoduti Saragi Rumahorbo dan saksi Albert datang kepada pelapor untuk mengajak bisnis dengan cara meminjamkan uang kepada terlapor Anwar Tanuhadi sebanyak Rp4 miliar selama 1 bulan. Jaminannya 1 set Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2043 a.n. PT Cikarang Indah (Tanda Bukti Hak) yang terletak di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Pinjaman itu akan dikembalikan menjadi Rp6 miliar. Karena pelapor tergiur dengan untung tersebut, ia pun memberikan uang sebanyak Rp4 miliar kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo, yang diterima pada Jumat tanggal 22 Februari 2019 sebanyak Rp3 miliar. Kemudian besok harinya Sabtu 23 Februari 2019 saksi Octoduti Saragi Rumahorbo kembali menyerahkan uang kepada terlapor yang bernama Dadang Sudirman sebanyak Rp1 miliar. Setelah itu sertipikatpun diserahkan kepada saksi Octoduti Saragi Rumahorbo yang disaksikan Albert dan Ir Diah Respati K Widi dan Budi.
Pada Selasa 7 Mei 2019 tersangka dadang Sudirman Dkk tidak mengembalikan uang korban kemudian dengan bujuk rayu dan tipu muslihat Ir Diah Respati K Widi dan Budi mendatangi Octoduti dan Albert untuk meminjam sertipikat tersebut dengan tujuan untuk diagunkan ke bank sebanyak Rp30 miliar melalui Anwar Tanudu.
Jika pinjaman tersebut cair maka uang pelapor katanya akan dikembalikan Rp6 miliar. Karena Octoduti dan Albert percaya maka sertipikat tersebut diserahkan kepada Ir Diah Respati K Widi.
Namun sampai waktu yang ditentukan uang korban belum dikembalikan, karenanya Octoduti dan Albert mendatangi tersangka AT dan menanyakan pencairan uang itu. Namun AT mengatakan belum cair, karena merasa diperdaya maka Octoduti dan Albert meminta sertipikat itu kepada tersangka AT.
Namun AT tidak mau memberikan sertipikat tersebut. Diketahui tersangka AT mengagunkan sertifikat tersebut dengan tidak mengembalikan uang korban.
Setelah 1 tahun penanganan perkara belum ada tindak lanjut, pada 1 Desember 2020 penasehat hukum korban dari Law Office Nainggolan & Patner membuat surat untuk perlindungan hukum dan mohon tindak lanjut Laporan Polisi.
Selanjutnya, dilaksanakan gelar perkara untuk tindak lanjut penanganan LP dimaksud antara lain melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Joni Halim, Octo Duti Saragi Rumahorbo, Albert dan Budi Setiawan serta melengkapi alat bukti lainnya.
“Menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : SPP / 58 / I / 2021 tanggal 5 Januari 2021. Tanggal 5 Januari 2021 gelar penetetapan tersangka terhadap DS dan AT, ” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.
Sementara itu Dr Hendry Yosodiningrat SH MH kuasa hukum termohon Anwar Tanuhadi mengatakan, dalil-dalil termohon dan terkait perkara dalam arti tindak pidana namun menyangkut materil. “Kami melihat penyangkalan fakta – fakta produk sendiri yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Timur.
Padahal dalam artinya penyelidikan baru dimulai sudah menetapkan status tersangka,” sebutnya. ( H. Pakpahan / Rel).