TrikNews.Co – Lebak ,Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar soroti viralnya pelaporan tiga (3) wartawan Radar 24 oleh Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak ke Polisi beberapa hari yang lalu. Menurut Fickar, sudah selayaknya oknum Jaksa yang melaporkan wartawan tersebut diberikan pemahaman tentang hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).
” Oknum Jaksa di Lebak tersebut sudah berlebihan, sudah selayaknya beliau dilaporkan ke Kejagung ,” kata Fakar Hukum dari Universitas Triskati Abdul Fickar Hadjar kepada awak media (21/03/21)
Dijelaskan Fickar kepada awak media TrikNews.Co , bahawa seharusnya oknum Jaksa di Lebak kalau merasa dicemarkan jaksa tersebut bisa melaporkan ketiga wartawan itu ke Dewan Pers jika menyimpang dari Kode etik PERS.
Tapi kata Fickar, hal itupun seandainya sudah diselesaikan melalui hak jawab.” Harusnya Jaksa di Lebak bisa meminta hak tanya jawab untuk dimuat bantahanya pada pers tersbeut yang memang dituduh telah mencemarkannya.” jelas Abdul Fickar.
Fickar menyarankan, seandainya Jaksa keberatan dalam sebuah pemberitaan seharusnya dia menggunakan mekanisme jalur Undang-undang (UU) Pers. Kata Fickar, oknum Jaksa di Lebak tak diperbolehkan merespon pemberitaan tersebut ke ranah pidana.
” Ini ranahnya perselisihan dalam kontek pemberitaan bukanlah privat atau pribadi. Ini konteks institusi pers, jadi forumnya adalah Dewan Pers.” tegas Fickar.
Fickar menyebut, seandainya kepolisian menerima laporan atau aduan dari Jaksa di Kejari Lebak. Tentu, sangat disayangkan karena penyidik kepolisian yang sudah dibayar oleh uang negara hanya menyelesaikan persoalan seperti ini.
” Saya rasa kepolisian tak akan menerima laporan seperti ini, kasian penyidik kepolisian dibayar hanya untuk menangani kasus ini.”terang Fickar.(Red/Joe)