BerandaHukumDipertanyakan, Media Target Kasus Surati Kepala Desa Lae Langge Namuseng Terkait Realisasi...

Dipertanyakan, Media Target Kasus Surati Kepala Desa Lae Langge Namuseng Terkait Realisasi Penggunaan Dana Desa

Author

Date

Category

Pakpak Barat, TrikNews.Co- Pengelolaan Anggaran Dana Desa terus saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, salah satunya karena kurangnya ketransparanan dalam pengelolaan anggaran menjadi pemicu utamanya dan setiap perencanaan APBDes harus diketahui masyarakat dan dilakukan sesuai mekanisme.

Beranjak dari hal itu, Ketua LSM Garda Peduli Indonesia Wilayah Dairi-Pakpak Bharat, A. Pdg juga selaku Kepala Biro Media Nasional Target Kasus News Kabupaten Pakpak Bharat mempertanyakan sekaligus menyurati realisasi penggunaan Dana Desa Lae Langge Namuseng, Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu, pada Kamis 04/03. Pdg mengutarakan pihaknya akan mempertanyakan realisasi anggaran Dana Desa yang dilaksanakan pada tahun 2020 secara resmi kepada pihak Kepala Desa. “Besok surat kita akan sampai, kita menyurati terkait realisasi penggunaan anggaran Dana Desa untuk dipublikasikan ke masyarakat luas,” Ujarnya. Adapun kegiatan yang akan disurati disebutkannya antara lain :

1. Penyediaan Operasional BPD Sebesar Rp. 17. 557.360
2. Pembangunan Rehabilitas Kantor Desa Sebesar Rp. 24.536.800
3. Pembangunan Jalan Usaha Tani Sebesar Rp. 78.665.600
4. Pembangunan Peningkatan Prasarana Jalan Desa Sebesar Rp. 217.443.746
5. Pembangunan Irigasi Lae Namuseng Sebesar Rp. 92.117.925
6. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih Sebesar Rp. 65.878.384
7. Pemeliharaan dan Pengolahan Sampah Desa Sebesar Rp. 37.358.500
8. Lain-lain Kegiatan Subbidang Pertanian dan Peternakan Sebesar Rp. 241.850.000
9. Penyertaan Modal BUMDES Sebesar Rp 200.000.000

“Jadi, kita juga tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana disana ditegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” Ujar Pdg.

Tambah Pdg lagi, tidak ada alasan sebuah lembaga pemerintah yang tidak terbuka terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari Pemerintah, “Jadi kalau kita minta informasi/data realisasi kegiatan dengan surat secara resmi, tidak ada alasan mereka untuk tidak memberikan informasi, Kalau tidak kita akan gugat ke Komisi Informasi Publik,” Imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menegaskan akan mempelajari apabila terdapat kekeliruan dan kejanggalan dalam realisasi penggunaan Dana Desa Lae Langge Namuseng Tahun 2020 tersebut dan menindaklanjutinya ke pihak penegak hukum.

Sementara Kepala Desa Lae Langge Namuseng, Mental Berutu hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img