Medan – ( Triknews. co) – Kinerja Kepolisian, khususnya Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan terus dibuktikan. Kali ini melalui Unit Tim Reskrim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MA ( 28) warga Jalan Setia Budi nomor 38 A, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu 23 Februari 2021, sekira pukul 12.00 WIB.
Keterangan yang didapat dari Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SIK mengatakan bahwa benar telah menangkap tersangka MA (28) di Jalan Setia Budi, nomor 38, Kelurahan Tj. Sari, Kecamatan Medan Tj. Sari, Kecamatan Medan Selayang,Kamis ( 4 / 3/ 2021), kata Iptu Irwansyah Sitorus. SH. MH.
Tersangka kita tangkap usai adanya laporan dari masyarakat, saat di lokasi / TKP sekira pukul 12.00 WIB, kita melihat gerak -gerik mencurigakan dari MA dan saat didekati petugas Kita tersangka sempat membuang barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya barang bukti yang dibuang tersangka kita ambil dan perliatkan kembali kepada tersangka. ” sebutnya.
Saat diintrogasi penyidik usai diboyong ke Mako Polsek Medan Baru, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya, yang baru dibelinya dari seseorang dikawasan Jalan Namo Gajah seharga Rp. 50.000 ribu dengan rencana akan di konsumsi sendiri. ” jelas Irwansyah Sitorus.
Kini akibat aksi melanggar hukum tersebut, tersangka kita jebloskan kedalam sel penjara sementara Mako Polsek Medan Baru, guna kebutuhan penyidikan dan juga proses hukum selanjutnya,” tandas Kanit Reskrim. ( H. Pakpahan).