JAkARTA – ( Triknews. co) — Sebagai bentuk tindak-lanjut atas kasus yang dilakukan Bripka CS, hingga menewaskan tiga orang di Kafe di kawasan Cengkareng akibat kondisi mabuk, akhirnya Propam Polri mengeluarkan aturan untuk anggota Polri.
Aturan tersebut yaitu melarang setiap anggota kepolisian pergi ke tempat hiburan jenis apa pun itu apalagi sampai meminum minuman keras (miras).
Dalam keterangan persnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan akan menindak polisi yang memasuki tempat hiburan dan melakukan beberapa kegiatan di tempat tersebut.
“Ada mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui Inspektorat dan Propam. Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota Polri yang melanggar aturan tersebut,” sebut Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (26/2/2021).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya dalam hal ini juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat oknum polisi yang masuk ke tempat hiburan malam. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” tuturnya.
“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambung Rusdi. ( H/ Pakpahan / Rel Media Humas Polri)