Aceh Selatan, Trik News.co -Ketua umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH mendesak Polda Aceh untuk segera tuntaskan mengenai dugaan pelanggaran Tindak Pidana Minerba yang digunakan untuk menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral yang terindikasi tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin di Kabupaten Aceh Selatan.
Ketum LASKAR memberikan apresiasi kepada Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah melakukan Penyelidikan dengan cepat atas pemberitaan berita mengenai hal tersebut di beberapa media online atas dugaan Tindak Pidana Minerba yang berada tiga kecamatan yaitu di kecamatan Sawang, kecamatan Labuhan haji, dan kecamatan Meukek di Kabupaten Aceh Selatan tersebut diduga dilakukan oleh CV. NAGANA MINERAL, sebutnya kepada media ini, Sabtu (27/2)
Lebih lanjut Ketum LASKAR ini menjelaskan, kami juga telah menerima informasi jika didalam Struktur CV. NAGANA MINERAL terdapat seorang pensiunan Polri menjabat sebagai Direktur, yang seharusnya mengetahui tentang aturan MINERBA tersebut ucap Teuku Indra.
Penumpukan Limbah hasil Penambangan ilegal yang berada di kantor KPLP Tapak tuan diduga telah melanggar aturan yang berlaku, beber Ketum LASKAR menerangkan.
Ia menambahkan, jika ditemukan limbah hasil penambangan ilegal yang di isi kedalam karung lebih kurang 150 Ton, dirinya juga “mencium” bahwa kegiatan yang dilakukan CV. NAGANA MINERAL untuk menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral terindikasi sebagai limbah penambangan ilegal yang berasal dari Kecamatan Sawang dan di tumpuk pada kantor KPLP Tapak tuan, diduga tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.
Olehnkarena itu saya berharap kepada pihak Polda Aceh untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut sampai ke meja hijau, hal ini penting dilakukan agar hukum dapat juga tajam ke atas sesuai arahan Pak Kapolri kita, harapnya. (Boy)