Medan – ( Triknewa. co) – Petugas dari Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dua orang pria yang diketahui sebagai pelaku pencurian pipa besi milik PT Palmec yang berada di Jalan MG. Manurung, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka diketahui bernama Rizky Almuna (25) warga Dusun Makmur, Aceh Timur dan Muhammad Rezaky ( 26) warga Desa Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhan Batu. Kedua pria tersebut ditangkap usai beraksi pada hari Sabtu (6/2/2021) Jam 21. 00 WIB.
Kepada para awak media Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini dilaporkan oleh pihak perusahaan kepada Polsek Patumbak karena sebelumnya banyak pipa besi milik PT Palmec yang hilang.
“Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 6 Februari 2021 pihak perusahaan menelpon kepada kami, bahwa ada dua orang pria yang masuk ke areal perusahaan melakukan pencurian besi dengan cara melompati pagar tembok. Berbejal laporan resmi korban itu, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung menuju ke lokasi kejadian dengan dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philips Antonio Purba,SH.MH dan berhasil meringkus dua tersangkanya, ” sebut Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza. SIK.
Atas perbuatan kedua pelaku kata Kompol Arfin Fachreza, Kita akan jerat tersangka dengan pasal 363 ayat 2, subs pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPinada dengan ancaman 9 tahun. ” tegasnya. (H. Pakpahan ).