Medan, (TrikNews.co) – Rutan kelas 1 Tanjung Gusta melaksanakan apel Deklarasi Zona Integritas di Rutan Kls 1 A Medan, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba disaksikan Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, SH., S.I.K., MH dan para undangan peserta Apel Deklarasi Zona Integritas pimpin pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di halaman apel Utama Rutan Kls 1A Medan, Rabu (24/02/2021) pagi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar.
“Barang bukti yang kami musnahkan saat ini berupa Handphone/Android 260 unit dan Charger Hp 110 unit serta Handset 60 unit merupakan hasil razia yang kami lakukan terhitung dari bulan Agustus 2020 sampai bulan Februari 2021 ini”, ujar Kepala Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba.
Terpisah Kompol Pardamean mengatakan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan ataupun tindak pidana lainnya”, sebut Kompol Pardamean. (DM)