TrikNews. co, Binjai – Gudang penampungan Crud Pom Oil (CPO) ilegal yang berada di Jalan T Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat dan Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumbe r mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, bebas beroperasi melakukan penyulingan.
Pasalnya, muncul dugaan karena beroprasinya praktik pencurian minyak mentah di lokasi tersebut. Mengatahui informasi dugaan ini, Selasa (23/2/21), wartawan mencoba untuk melihat langsung situasi di tempat yang diketahui. Ternyata, memang benar praktik penyulingan atau pemindahan masih beroprasi dengan lancar.
Pantauan beberapa awak media di tempat yang terkesan sangat tertutup itu, ada orang yang sangat leluasa masih melakukan penyulingan ke wadah atau yang disebut derigen.
Untuk memastikan kebenarannya lagi, para wartawan mencoba menanyakkan kepada salah satu warga yang enggan disebutkan namanya perihal gudang penampung minyak mentah ilagal. Dengan polosnya warga itu menjawab pertanyaan dari awak media, “Gudang penampungan minyak ilegal ya bang, iya masih beraktifitas,” sebutnya dengan lugu.
“Mobil pengangkut pun yang kita liat masih singgah di situ,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya.
Usut punya usut, para awak media kembali mendapatkan informasi bahwa gudang CPO ilegal dalam pengawasan oleh pria diduga berinisial Y. dan sampai saat berita ini terbit pihak penegak Hukum di wilayah Hukum tempat lokasi CPO beroperasi, di duga para penegak Hukum tutup mata seakan pemilik usaha CPO kebal Hukum ujar sumber yang tak maung di sebut namanya (Jun)