P. Siantar, Triknews.co-Antonius (25) warga Huta Bagasan Kelurahan Sukaraja hanya tertunduk lesu saat diborgol Satnarkoba Polres Pematangsiantar karna tertangkap tangan mengantongi dan mengedarkan Narkotika jenis ganja di lapo tuak diseputaran jalan Bahkora bawah Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB
Antonius kedapatan mengantongi satu paket ganja bersama tiktaknya dan dibawah tempat dimana dia duduk ditemukan satu batang rokok magnum yang sudah dicampur ganja dan disamping warung ditemukan 1 buah tas sandang yang didalamnya ada 27 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 54,64 gr dan uang sebesar Rp. 80.000
Bersama antonius turut diamankan juga dua rekannya yaitu Lomo (41) warga jalan Melanton yang pada saat itu lagi menghisap ganja dan saat kedatangan petugas langsung membuang kebelakang badannya dan seorang lagi mengaku bernama Rimbun (41) warga jalan Dalil Tani
Kronologi penangkapan mereka bertiga bermula pada hari Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung tuak di Jalan Bahkora Bawah Huta Bagasan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, dan setibanya di tempat yang di informasikan Personil Satnarkoba menemukan warung yang di informasikan tersebut
Personil Satnarkobapun langsung menggerebek warung tuak tersebut dan pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mengaku bernama Lomo membuang rokok yang sedang dihisap kearah belakangnya, Personil Satnarkobapun langsung menangkap Lomo, Antonius dan Rimbun yang lagi berkumpul
Saat dilakukan penggeledahan dan dari luar warung ditemukan puntungan rokok yang dibuang Lomo berupa 1 (satu) buah puntung rokok gudang garam yang sudah dibakar dan sudah dicampur narkotika jenis ganja kemudian dari kantong baju sebelah kiri Antonius ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 bungkus kertas tiktak kemudian dari bawah kursi yang didudukinya ditemukan 1 (satu) batang rokok magnum yang sudah dicampur narkotika diduga jenis ganja kemudian dari samping warung ditemukan 1 buah tas sandang yang didalamnya ada 27 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 54,64 gr dan uang sebesar Rp. 80.000
Kemudian dari kantong celana kanan Rimbun ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebesar Rp. 50.000, selanjutnya para tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(JS)