Langsa, Trik News.co-Lucu bercampur geli saat membaca berita yang terkesan bak dinegeri seribu satu malam atau bak dinegeri antah berantah. Sepertinya kehidupan dinegeri seribu satu malam ini sangat diperlukan dan dituntut adanya kehati-hatian dari kita masing-masing dalam berbuat sekalipun itu perbuatan baik.
Baru-baru ini hal itu sudah terbukti sebagaimana di alami oleh Ketua LSM LOPMMI yang dalam hal ini dirinya yang bermaksud baik untuk meluruskan sesuatu persoalan malah berbalik ditunding menlakukan sogok (suap) yang hal itu terjadi setelah beberapa kali diberitakan oleh oknum inisial AB terkait Bimtek aparatur desa Pemko Langsa dari lima Kecamatan yang dilaksanakan baru-baru ini ke Banda Aceh.
Terkait kejadian ini Wartawan trik news.co mencoba untuk menelusuri sejauh mana kebenaran dari apa yang sudah di isukan tersebut dengan cara menjumpai langsung nara sumber yaitu Ketua LOPMMI dikediamannya, Minggu (21/2).
Dalam wawancaranya Ketua LSM LOPMMI Eddy Mukhti, SE, MAP mengisahkan, “berawal dari pemberitaan terkait masalah Bimtek aparatur desa Pemko Langsa dibeberapa media online yang dianggap menyalahi aturan Permendes nomor 13 tahun 2020 serta legalitas LSM yang menurut pemberitaan ilegal alias tidak resmi.
Atas dasar itu, saya ketua LSM LOPMMI mencoba untuk menjumpai inisial AB pada salah satu tempat yang telah dijanjikan sebelumnya untuk bertemu dengan saya, adapun maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut, lanjut Ketua LOPMMI ini, untuk saya perlihatkan legalitas LSM LOPMMI yang saya pimpin sekaligus menjelaskan aturan dan dasar hukum dari pelaksanaan Bintek tersebut agar tidak salah informasi dalam pemberitaan.
Pada saat pertemuan itu, tambahnya lagi, semua berjalan baik, mulus-mulus saja, artinya tidak ada bantahan ataupun sanggahan dari yang bersangkutan inisial AB ketika kelengkapan surat-surat LSM LOPMMI saya perlihatkan, begitu juga halnya saat saya menjelaskan terkait aturan pelaksanaan Bimtek boleh tidaknya dilaksanakan oleh pihak ketiga, waktu itu juga tidak ada bantahan apapun dari AB, dan saya heran selang dua hari kemudian dari pertemuan tersebut muncul berita bahwa saya melakukan suap terhadap dia (AB) terkait berita yang dia tulis, kisah Ketua LOPMMI menerangkan.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut saya sudah tegaskan kepada AB bahwa pertemuan itu hanya sebatas ingin menjelaskan persoalan yang sebenarnya bukan untuk menyuap. Selanjut bagaimana dengan uang yang saya berikan kepada dia, itu sebagai wujud kepedulian dan penghargaan saya atas waktu yang telah dia berikan untuk bertemu dengan saya, tidak ada niat saya untuk menyuap, ucapnya menambahkan.
Saya yang ajak jumpa via wa dengan tujuan agar tdk salah-salah dalam pemberitaan (bukti wa) Kemudian saat berjumpa saya membawa berkas dan menunjukan semua legalitas lembaga seraya menerangkan bahwa kegiatan bimtek yang dilaksanakan tidak melanggar aturan dan juga Saudara AB menanyakan apakah Lembaga saya mempunyai Rekom dari Kemendagri dan saya jawab Rekomendasi dari Kemendagri Hanya Khusus untuk Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa sebagai mana tersebut dalam surat Edaran Kemendagri No. 140/8120/SJ Tanggal 19 Agustus 2019 dan surat edaran tersebut saya Kirim Ke wa Saudara AB dan saya tanyakan apakah masih ada yang mau ditanyakan ??” lantas saudara AB mengatakan sudah cukup jelas dan terkahir sebelum selesai pertemuan kami juga melakukan foto bersama, kisahnya.
Lebih lanjut Ketua LOPMMI ini menegaskan, tidak ada penolakan dari AB atas bantuan yang saya berikan secara iklas, dia terima dan tidak ada pembicaraan jangan ada pemberitaan, justru seharusnya dengan keterangan data yang saya perlihatkan secara terang menderang itu, yang bersangkutan AB memberitakan apa yang sudah dia lihat dan dia dengar. Kalau ada sogok menyogok tentu ada kesepakatan nominal jumlah uangnya, sementara ini kan tidak, pungkasnya.
Dalam peraturan Menteri desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas Dana Desa 2021, tidak ada larangan bagi Aparatur Gampong untuk mengikuti pelatihan dengan pihak ketiga jika sumber dananya dari Dana Desa. Yang dilarang menggunakan pihak ketiga adalah pelatihan bagi masyarakat Gampong. Namun jika sumber dananya dari Alokasi Dana Gampong (ADG) maka sah-sah saja masyarakat atau aparatur gampong ikut pelatihan, selama disepakati dalam musyawarah desa dan tidak ada larangan dalam peraturan walikota. Peningkatan kapasitas aparatur desa juga menjadi bagian prioritas penggunaan dana desa.
Terkait dengan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dalam peraturan Menteri keuangan nomor 222 tahun 2020 juga dibolehkan untuk digunakan untuk kegiatan diluar prirotas penggunaan Dana Desa, selama Gampong sudah memenuhi prioritas utama Dana Desa yaitu BLT Desa untuk 12 bulan. Dan jika tidak mematuhi aturan PMK ini maka dikenakan sangsi oleh kementrian keuangan berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa Tahun 2022.
Jadi dalam hal ini terkait dengan keikutsertaan Aparatur Gampong dalam bimtek tidak menyalahi aturan yang ada. Apalagi tema Bimtek tentang kesiapsiagaan Gampong dalam penanganan Covid-19, ini juga menjadi salah satu prioritas utama yg diatur dalam permendes 13 tahun 2020, demikian Ketua LOPMMI menjabarkan. (Boy)