BerandaHukumOps Antik Toba 2021, Polsek Patumbak Tangkap Lima Penyalahguna Narkoba, Dua Orang...

Ops Antik Toba 2021, Polsek Patumbak Tangkap Lima Penyalahguna Narkoba, Dua Orang Merupakan TO

Author

Date

Category

Medan – (Triknews.Co ) Kembali Team Anti Bandit ( Tekab) Polsek Patumbak berhasil menangkap lima orang pria pelaku penyalagunaan kasus narkoba dalam rangkaian Operasi Antik Toba 2021 yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 16 Ferbuari 2021.

Dalam penangkapan ke lima orang tersebut, ada dua orang Target Operasi (TO) yang berhasil ditangkap. Kedua tersangka tersebut berinisial DSS (52) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Pembangunan Baru dan BT alias A (35) warga Jalan Panglima Denai, sekitaran Terminal Amplas.

 

Sedangkan identitas ketiga orang lainnya yang turut ditangkap yakni ES alias D (45) warga Perumahan Kuis Indah Permai, Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Kemudian BF (46) warga Jalan Selamat Pulau Kecamatan Medan Amplas. Serta R (32) warga Jalan Balai Desa Gang Ceria, Marindal II.

 

“Hari ini pihak Kita ungkap 5 kasus dengan 5 tersangka. Dua kasus merupakan TO, tiga lainnya di luar TO,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Kamis (18/2/2021).

 

Kompol Arfin juga mengatakan, bahwa kelima tersangka diamankan tersebut berhasil ditangkap dari lokasi yang berbeda dan waktu yang hampir berdekatan. Adapun barang bukti yang diamankan sabu dengan total sebanyak 0,36 gram, satu unit sepeda dan satu buah telepon genggam.

Orang nomor satu dijajaran Polsek Patumbak itu juga menegaskan, bahwa pihaknya juga serius untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Kompol Arfin Fachreza dalam kesempatan itu pun tampak terus berupaya mengaplikasikan slogan Kapolda ‘Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara’, termasuk untuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

 

“Jajaran Polsek Patumbak Kita ini akan maksimalkan tim di lapangan, sebab narkoba itu musuh bersama. Kita tidak bisa sendiri dibutuhkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi ke petugas,” sebut Kompol Arfin Fachreza.

 

Saat ini untuk kelima tersangka telah Kita jebloskan didalam sel penjara Polsek Patumbak untuk proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.” pungkas Kompol Arfin Fachreza. SIK. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img