Pakpak Narat, TrikNews.co-Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Lae Mbilulu, Desa Prongil, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, dari Dinas Pariwisata berbiaya senilai Rp 300.000.000 yang dikerjakan oleh CV. Jovan Mandiri diduga menjadi ajang korupsi. Pasalnya, bangunan TPT tersebut dibangun tanpa ada pemberitahuan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat.
Seperti yang diutarakan Rudi Sinamo selaku PPTK kegiatan tersebut TPT itu merupakan bukan proyek utama, melainkan hanya pemenuhan volume saja untuk memenuhi kekurangan volume kegiatan. “Itukan syarat untuk penambahan volume dari pekerjaan yang lain agar memenuhi syarat. Pihak rekanan tidak ada melakukan koordinasi dengan kita, padahal itu tidak boleh asal dibangun begitu saja tanpa adanya pemberitahuan, jelas ini sangat fatal dan menyalahi aturan,” Ujar Rudi saat dikonfirmasi di Ruangan nya belum lama ini.
Ditempat Terpisah Ketua LSM GPI Pakpak Bharat, Agus Padang mengungkapkan akan menyurati penegak hukum dalam hal ini Inspektorat agar memeriksa Proyek yang dikerjakan oleh Cv. Jovan Mandiri tersebut karena terdapat banyak kesalahan dalam pengerjaannya. “Sudah tidak koordinasi malah pengerjaannya amburadul, lengkaplah sudah,” Ujar pria berkumis tipis itu.
Senada dengan Rudi Sinamo, Kadis Pariwisata Kabupaten Pakpak Bharat, Bambang Sunarjo Banurea, saat dikonfirmasi Wartawan yang sebelumnya menduga proyek yang dikerjakan pihak rekanan diduga asal jadi. Ia juga membenarkan Cv. Johan Mandiri tidak ada koordinasi dan membuat pemberitahuan dalam membuat tembok penahan guna memenuhi volume kegiatan tersebut.
Diketahui proyek tersebut adalah Proyek Pembangunan Jalan dalam kawasan/Jalan internal lae mbilulu pada Objek Wisata Lae Mbilulu, yang seharusnya dikerjakan tanpa pembangunan tembok penahan.