Medan, Triknews.co- – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum Penggugat dari Devis Abuimau Karmoy jurnalis yang sebelumnya bekerja sebagai Kontributor Berita di TVRI Stasiun Sumatera Utara sejak Oktober 2013 hingga Desember 2017, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Sumut pada 20 Desember 2017.
Atas pemberhentian sepihak itu, LBH Medan telah mengajukan Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada dailyklik.id, Rabu (17/2/2021) di Kantor LBH Medan, menyebutkan bahwa Majelis Hakim PHI PN Medan dalam sidang Putusan atas gugatan Devis Abuimau Karmoy terhadap TVRI Stasiun Sumut, Selasa (26/1/2021) yang amar putusannya menolak seluruh gugatan.
Dalam amar putusan, kata Irvan, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata berpendapat bahwa hubungan kerja antara pihak TVRI Stasiun Sumut dengan Devis Abuimau Karmoy tidak pernah berakhir dan berjalan sebagaimana mestinya dengan. Yang berarti Hakim berpendapat bahwa Devis Abuimau Karmoy masih tetap bekerja di TVRI Stasiun Sumut.
“Ironinya, fakta hukum tersebut tidak berbuah menjadi suatu kepastian hukum bagi Devis Abuimau Karmoy. Sebab pada sidang putusan yang digelar pada tanggal 26 Januari 2021 pada Pengadilan Negeri Medan lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh JS, dan kedua Hakim Anggota yaitu NS dan B membacakan putusan yang diantaranya pada amar putusannya menolak seluruh gugatan dan berpendapat bahwa hubungan kerja antara pihak TVRI Stasiun Sumut,” jelasnya.
Sebagai Kuasa Hukum Devis Abuimau Karmoy, LBH Medan menilai putusan majelis hakim dalam perkara ini dengan pertimbangan “Asas Ultra Petita Petitum”. LBH pun berpendapat bahwa sesuai Pasal 100 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial dalam mengambil putusan, majelis hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan dasar rasa keadilan.
“Sehingga di nilai pertimbangan tersebut sangat bertentangan pada prinsip-prinsip dari hukum acara perdata yang mana hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat 3 Jo HIR dan 189 RBg ayat 3 yang pada intinya menyatakan bahwa Hakim dilarang untuk memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohonkan atau memberikan lebih dari yang dimohonkan,” ungkap Wadir LBH Medan.
Dasar pertimbangan Hakim, lanjut LBH, dalam memutus untuk mempekerjakan kembali Devis Abuimau Karmoy di nilai sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai rasa keadilan di mana hubungan antara Devis Abuimau Karmoy dengan TVRI Sumut sudah tidak harmonis, dinamis dan berkeadilan, sehingga di dalam bekerja tidak didapati kecocokan lagi.
“Hal ini dikuatkan dengan adanya yurisprudensi yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 939 K/Pdt.Sus-PHI/2020,” tuturnya.
Mengingat putusan tersebut, sambung Irvan, di duga tidak berdasarkan keadilan serta kepastian hukum bagi Devis Abuimau Karmoy.
“Maka pada tanggal 08 Februari 2021, Devis Abuimau Karmoy melalui Kuasa Hukumnya LBH Medan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Pengadilan Negeri Medan. Dengan harapan Majelis Hakim yang memeriksa penerapan hukum dari perkara tersebut (Judex Juridis) pada tingkat Kasasi memberikan putusan yang menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” imbuhnya.
Kedepannya harapan LBH Medan dan Devis Abuimau Karmoy sendiri tidak ada lagi kejadian serupa terhadap insan pers atau wartawan.
Sebelumnya, ungkap Irvan Saputra, diketahui bahwa Devis Abuimau Karmoy di PHK secara sepihak oleh Kepala Seksi Isi Berita yang saat itu menjabat juga sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Bidang Pemberitaan TVRI Stasiun Sumut.
“Padahal berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dengan Nomor : 48/II.4/SPK/TVRI/2016, kontrak tersebut baru akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Hal ini pun di nilai LBH Medan sangat aneh dan janggal,” ujarnya.
“Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pihak TVRI Stasiun Sumut telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan. Sebab diketahui selama ini, perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak TVRI Stasiun Sumut terhadap Devis Abuimau Karmoy dimulai setiap tanggal 01 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember,” imbuhnya.
Sehingga menurut ketentuan Pasal tersebut diatas, beber Wadir LBH Medan, dengan adanya pembaruan perjanjian kerja setelahnya di nilai telah melanggar ketentuan tersebut dikarenakan tidak diberikannya masa tenggang atau jeda selama 30 hari dalam melakukan pembaruan perjanjian kerja.
“Jika mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat 7 UU Ketenagakerjaan, jika tidak diberikannya masa tenggang atau jeda selama 30 hari sebelum dilakukannya pembaruan perjanjian kerja tersebut, maka secara otomatis status pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap,” tandasnya.
Hal tersebut lanjutnya, senada dengan adanya Putusan Nomor: 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn.
“Fakta hukum tersebutlah yang menjadi dasar bagi Devis Abuimau Karmoy untuk memperoleh haknya melalui jalur Peradilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Irvan. (Red)