Medan,TrikNews.co—Terkait adanya kasus Mafia Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS TK) yang diduga merampok uang orang mati ,kini ahli waris alm Nurpida Br Sembiring Sri Hartarti Br Ginting resmi melaporkan tersangka HPM alias RM ke Polda Sumut Senin (15.02.2021) pukul 14.26 Wib.
Adapun surat laporan yang tertuang No SLTTP/ 341/ II / 2021 / Sumut / SPKT “i” Dalam kasus peristiwa Pidana UU No I THN 1946 tentang KUHP Pasal 372 dan atau 378.
Ahli Waris alm Nurpida Br Sembiring (Sri Hartarti Br Ginting ) melaporkan tersangka HPM alias RM karena merasa dirinya tertipu oleh tersangka atas Klim BPJS TK diman pihak BPJS TK telah mentranfer uang senilai Rp 41.997 000 ka rekening ahli waris almarhum Nurpida Sembiring atas kematian ibunda tercintanya , dan setelah transfer berhasil lantas tersangka HPM alias RM meminta buku rekening ahli waris dan memaksa supaya mentranfer uang senilai Rp 38.000.000 kerekening tersangka HPM alias RM ,dan dengan berat hati Ahli waris Sri Hartarti Br Ginting terpaksa mentransfer sejumlah uang yang fdiminta tersangka tersebut.
” Setelah mengetahui ada uang ditransfer BPJS TK kerekening ku Dia (HPM alias RM) memakasa aku untuk mentransfer Rp 38.000.000 kerekeningnya Bang ” ungkapnya kepada awak media.
Lanjut Sri mengungkapkan, ” kan orangtua mu sudah kami bantu biaya perobatannya jadi uang itu harus kau tranfer kerekening ku ” ungkap Sri menirukan ucapan tersangka HPM alias RM.
Sebelumnya ada kejanggalan atas masuknya alm Nurpida Br Sembiring menjadi peserta BPJS TK yang diduga direkayasa oleh pihak mafia BPJS TK , pasalnya alm Nurpida Br Sembiring didaftakan kepesertaannya menjadi peserta BPJS TK pada tanggal 06. Juni 2020 dalam keadaan sekarat di Ruang ICCU RS Lubuk Pakam Deli Serdang oleh tersangka HPM alias RM dengan menjumpai anak almarhum (ahli waris ) dan meminta foto coppy Kartu Keluarga alamarhum yang tujuannya digunakan untuk apa oleh ahliwaris , dengan iming iming agar biaya perobatan Rumah Sakit tidak dikenakan biaya oleh keluarga almarhum , dan dengan iming iming tersebu ahli waris menyerahkan fhoto coppy kartu keluarga tersebut kepada keluarga HPM alias RM, sehingga diduga dengan fhoto coppy kartu keluarga tersebut tersangka mendaftarka almarhum Nurpida Br Sembiring didaftarkan menjadi peserta BPJS tenaga kerja Mandiri.
Selanjutnya pada tanda tanggal 12 Juli 2020 alm.Nurpida meninggal Dunia di Rumah Sakit Lubuk Pakam dan tersangka HPM alias RM mengurus Surat keterangan kematian almarhum guna untuk pengurusan klim BPJS TK atas meninggalnya alm yang akan dicairkan pihak BPJS TK terhadap ahli waris alm Nurpida Br Sembiring yaitu Sri Hartarti Br Ginting.
Pada tanggal 14 january 2021 pihak BPJS TK mentrasfer uang kerekening ahliwaris alm yaitu Srihartarti Br Ginting senilai Rp 41.997.000 dan pada saat itulah Sri Hartarti Br Ginting mengetahui bahwa ibunya Nurpida Br Sembiring telah didarfkan tersangka HPM alias RM sebagai peserta BPJS TK yang selama ini Sri Hartarti Br Ginting tidak mengetahui untuk apa digunakan berkas foto coppy Kartu Keluarga Ibunya yang dimita tersangka darinya(MRK/tim)