DUMAI.Triknews.co-Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian yakni DM Alias DP (26) warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Jumat (12/02/2021).
DM Alias DP (26) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat usai melakukan Tindak Pidana Pencurian disebuah rumah yang berada di Jalan By Pass Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Dumai / Jalan Paus Ujung RT. 011 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat, Minggu (20/12/2020) lalu.
Bersama DM Alias DP (26), turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A21S warna Hitam.
Kepada rekan media, Jumat (12/02/2021), Kapolres Dumai AKBP Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan terhadap seorang Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K.(Diana)
Rilis humas polres