Medan, (TrikNews.co) – Pada hari Kamis (11/2/2021) sekira pukul 09.00 wib Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan para PJU menggelar konferensi pers mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 29,93 Kg dari jaringan antar provinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim-Sulawesi dan Pencucian Uang (TPPU), dihalaman Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara
Pengungkapan ini merupakan hasil penindakan dari tanggal 9 Januari 2021 hingga tanggal 6 Februari 2021.
Pengungkapan pertama Sabtu (9/1/2021) sekira jam 16:00 wib oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba, petugas mendatangi mobil Honda CRV BK 160 LI yang dicurigai terparkir di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan mengamankan 3 orang tersangka dari dalam mobil bernama Khairudin Aman Siregar alias Udin, Lydia Agustina alias Lidia, dan Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak dan menyita 5 bungkus plastik teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Rabu (13/1/2021) sekira jam 5:30 wib, petugas melihat seorang laki-laki bernama Alfis Ahmad alias Alfi dicurigai membawa 1 buah koper warna coklat didepan pool bus ALS, Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas dan menyita 22 kg sabu yang disimpan dalam koper.
Kemudian pengungkapan ketiga terjadi pada saat petugas keamanan bandara Kualanamu bekerjasama dengan personil Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Baktiyar alias Tiar dan Faisal alias Pai di terminal keberangkatan dan menyita 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 1 Kg yang disimpan dalam sepatu sport milik para pelaku (31/1/2021) sekira jam 18:00 wib.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka Baktiyar dan Faisal ini mereka mengaku akan membawa narkoba tersebut ke Sulawesi Selatan bersama empat orang rekannya yang lain. Kemudian pada tanggal 6 Februari 2021 petugas keamanan bandara Kuala Namu kembali mengamankan empat orang bernama Musliadi, Sholeh, Musliadi Cut Ben serta Munthazir Fakrimuja dari sentra chek point dengan barang bukti sabu seberat 1.930 yang akan dibawa ke kota Surabaya”, ucap Irjen Pol Martuani Sormin.
Lanjut Kapolda, dari para tersangka yang ditangkap disita barang bukti berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler BK 1030 LY, 1 unit mobil Pajero Sport BK 1216 YR, 1 unit mobil Mitsubishi X-Pander BK 1682 YE dan 1 unit mobil Mitsubishi L 200 BK 8523 YM, uang tunai Rp.505.040.000, 18 set sertifikat tanah dan bangunan, 2 pucuk Airsoft Gun jenis revolver berikut 4 tabung gas.
“Total aset yang berhasil kami sita kurang lebih 5 Miliar Rupiah. Selain menghukum tersangka kami juga akan Miskinkan para bandar narkoba ini dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU )”, pungkas Irjen Pol Martuani Sormin. (DM)