Deli serdang, Triknews.co- Sungguh malang nasib yang dialami pria pengangguran yang berinisial DP (23) warga Jalan Industri, Dusun I, Gang Rukun, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini, Sumut ini.
Karena perbuatannya yang melanggar hukum dirinyapun ditangkap dan massa ketika merampas Handpone milik Lasma Dermita boru Hutapea (21) warga Dusun V, Desa Huta Godang Muda Kecamatan Siabu Kabupaten Madina, Senin (8/2/2021) sekira pukul 07.30 WIB. Dan diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH ketika dikonfirmasi Rabu (10/2) membenarkan bahwa Didi Pratama diserahkan warga ke Polsek Tanjung Morawa. Menurut AKP Sawangin sebelumnya korban berangkat kerja dari Rumah Kost jalan kaki menuju Perusahaan Mediseef.
“Saat korban berada di Gang Irama Lorong Kecil, korban bermain Handphone, tanpa disadari dari arah depan pelaku mengendarai Sepeda Motor Honda Vario langsung mendekati korban dan merampas Hp korban.
Lantas korban spontan berteriak mengejar pelaku minta tolong sambil berteriak “Hp ku, Hp ku” sambil menunjuk pelaku. Lalu warga sekitar membantu mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya beserta Barang Bukti dan sekaligus menyerahkannya ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.
“Barang bukti HP Merk Vivo Y12 S Warna Glacier Blue milik korban dan Sepeda Motor Honda Vario BK 4205 AJH warna Merah dikendarai pelaku diamankan di Komando. Ditaksir korban mengalami kerugian berkisar Rp 2,9 juta,” Tandes Kapolsek Tanjung Morawa (M.Pakpahan)