Medan (Triknews. co) – Unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, beri hadiah timah panas pada seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan Toko Lina Wusana, yang sempat viral pada hari Sabtu, 16 Januari 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
Petugas terpaksa menghadiahi pelaku, HS alias Dogol, dan ditembak tepat di bagian kakinya karena melawan petugas saat dilakukan dilakukan pengembangan kasusnya. Dan kepada satu rekan pelaku berinisial UA alias Usnul yang menjadi penadah sepeda motor tersebut juga turut kita amankan.
Kepada para awak media, Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Senin (8/2/2021), dalam paparannya di Mako Polsek Patumbak, membenarkan kedua pelaku yang sempat viral ini sudah diamankan dalam tempo 1×24 jam.
“Dijelaskan Arfin, bahwa pelaku Dogol yang mencuri sepeda motor milik korban, bernama Mukhsin Siregar yang terparkir di depan Toko baju Lina Wusana yang berada di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu, 16 Januari 2021 malam lalu,” jelas Kompol Arfin Fachreza,SIK.MH.
Sambung Kapolsek Patumbak, pada malam kejadian itu, korban sedang membeli baju di dalam Toko Lina Wusana tersebut dan memarkirkan kendaraannya tepat di depan toko tersebut.
” Tidak lama berbelanja ditoko itu, korban sontak terkejut, sebab ia tidak lagi melihat sepeda motornya terparkir didepan toko itu. Kejadian Ini juga diketahui dari rekaman kamera CCTV yang sempat viral,” terang Arfin.
Dalam video yang sudah viral di media sosial (Medsos) yang berdurasi dua menit 19 detik ini terlihat pelaku yang mengenakan topi hitam dan kaos warna hitam sambil menenteng tas jinjing plastik warna merah.
Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dari depan Toko Lina Wusana.
“Usai beraksi, pelaku Dogol menelepon Usnul yang mengatakan ada unit Honda Beat Tahun 2018. Kemudian, Usnul mengatakan agar mengantar unit tersebut ke Pasar III Simpang Jalan Denai dan memberikan uang tunai Rp3 juta kepada Dogol,” ungkap Kompol Arfin Fachreza.
Diterangkan Kapolsek Patumbak, bahwa kedua pelaku juga pernah beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan di Jalan Dalu 10, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
“Saat kita amankan,
dari kedua pelaku , kita temukan barang bukti kunci letter T, baju kaos warna coklat, sepasang sepatu, topi warna coklat, uang tunai Rp100 ribu, dan Honda Beat warna hitam plat BK 2482 NAT,” ungkap Kompol Arfin.
Akibat aksi pelaku, kedua pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Patumbak, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” sebut Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza.
“Kepada kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 5e juncto Pasal 480 ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Arfin Fachreza SIK MH.
Kepada petugas , kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dan penadah barang hasil curian, untuk berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu. ( H. Pakpahan ).