Jakarta, TrikNews.Co–Seakan tak memberikan efek jera, penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali jatuh di lubang yang sama.
Setelah sebelumnya terciduk dengan bukti sabu 0,7 gram dan alat isap pada 25 Maret 2017 lalu.
Kini pihak kepolisian menangkap kembali anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada kasus pertama, pria 32 tahun ini mendapat hukuman 10 bulan penjara dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan.
Ridho Rhoma sempat bebas usai rehabilitasi, namun sesuai dengan putusan kasasi hukumannya bertambah 1,5 tahun penjara.
Lalu, Ridho Rhoma tertangkap kembali di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021).
Ridho Rhoma terkonfrimasi positif memakai amfetamina.
“Benar, positif amfetamina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu (7/2/2021) dikutip dari jpnn.com.
Hingga saat ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap Ridho belum membeberkan kronologi penangkapan. (Red)