Simalungun, TrikNews.Co-Jumlah pemborong atau rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun mengeluh dengan besarnya fee proyek hingga 23% dari pagu yang harus mereka setorkan kepada dinas untuk dapat mengerjakan proyek pada dinas tersebut.
Anehnya untuk proses pencairan dana setelah proyek rampung dikerjakan, pemborong atau rekanan kembali dibebani fee tambahan sebesar 1% yang disebut-sebut atas permintaan oknum di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Simalungun.
“Kawan-kawan sudah banyak yang resah terkait penambahan fee 1% ini, tapi kalau kita tidak kasih malah proses pencairannya bisa dipersulit,” ujar salah seorang pemborong yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Jumat (5/2/2021).
Kepala BKAD Simalungun Jon Suka Jaya Purba saat dikonfirmasi via telepon selulernya membantah adanya permintaan fee 1% tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin berani bermain-main apalagi menyangkut pencairan proyek.
“Informasi dari mana itu, tidak ada itu. Lagian sekarang ini mana berani kita bermain-main dalam pencairan proyek,” ujar Jon Suka Jaya.
Sementara Ketua GAPENSI (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia) Siantar-Simalungun Teddy Silalahi mengaku tidak mengetahui terkait informasi penambahan fee 1% yang disebut-sebut atas permintaan oknum BKAD tersebut. (Tim)