Medan – ( Triknews. co) – Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Timur yang dikomando oleh Iptu A.L.P Tambunan,SH,MH berhasil meringkus seorang tersangka pelaku narkoba dari kawasan Jalan Rakyat, Kecamatan, Medan Timur dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu. Minggu ( 31/1/2021) sekira jam 16:00 Wib.
Informasi yang didapat dari Kepolisian, bahwa tersangka diketahui bernama Zul Indra (38), warga Jalan Gajah Mada Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Ia berhasil ditangkap polisi berkat adanya laporan masyarakat kepada pihak kita. Keterangan inu didapat dari Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin, SH pada saat menggelar konferensi Pers di Mapolsek Medan Timur, Senin (1/2/2021) jam 16. 00 Wib.
“Dijelaskan Arifin, awalnya pihak kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dikawasan jalan Rakyat. Menerima informasi berharga tersebut langsung kita ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan dan jajaranya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, anggota kita melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,”ujar Kompol M. Arfin SH.
Selanjutnya, “sebut Arifin”, tim yang dikomandoi Iptu ALP Tambunan pun membuntutinya, saat tersangka masuk kedalam pool bus ALS, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra tersebut.
“Usai kita tangkap tersangka langsung kita geledah didalam ransel warna hitam yang ia bawa kita dapati barang bukti sabu seberat 3 Ons,” terang Kompol Arifin yang tampak juga turut didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison, Kanit Reskrim Iptu A.LP Tambunan, serta personil lainnya.
Jelas Kapolsek lebih lanjut, tersangka ini menurut rencana akan membawa sabu-sabu ini ke kota Padang, atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh, sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.
“Dari hasil introgasi yang kita dapat, bahwa tersangka diupah sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. kemudian setelah bertemu Edy, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31/1/2021 ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu, kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan.
Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya dijalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor.
Atas perbuatan tersangka kini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Medan Timur, kepada tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kompol M. Arifin.SH. ( H. Pakpahan).