Medan – ( Triknews. co) – Antisipasi penyebaran virus covit 19,Polsek Medan Area Polrestabes Medan bersama 3 pilar menggelar Operasi Yustisi dengan memberi tindakan pada warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19, Sabtu (30/1/2021) malam.
Dalam kegiatan operasi Yustisi bersama patroli gabungan itu tampak turut dihadiri, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago Waka Polsek, AKP Tri Eko, Camat Medan Area diwakili Kasi Trantib, Ramlan dan Kanit Intelkam AKP Syafrizal.
Kepada sejumlah awak media yang hadir, Kapolsek Medan Area menjelaskan, bahwa operasi tersebut dilakukan dilokasi – lokasi kerumunan, tongkrongan atau berkumpul diantaranya, cafe, rumah makan, warnet dan kedai kopi disepanjang Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.
Juga disepanjang Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala 1, Tegal Sari Mandala 2 dan Jalan Tuba 2, Jalan Bromo Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai.
Dalam operasi ini selain razia masker juga dibagikan masker secara gratis sebanyak 50 lembar kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, dalam operasi tersebut, pihaknya juga tampak memberikan himbauan kepada warga yang berada di tempat-tempat keramaian itu diimbau agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat akan dan usai beraktifitas.
Operasi yustisi kaki ini, pihak kita juga tampak melakukan penindakan dengan menahan KTP warga yang kedapatan tidak menggunakan masker . ( H.Pakpahan/ Red).