BerandaNewsIni Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Sepeda Motor yang Disita Kepolisian Polsek Medan...

Ini Tanggapan Praktisi Hukum Terkait Sepeda Motor yang Disita Kepolisian Polsek Medan Helvetia

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Sepeda Motor yang disita jajaran Polsek Medan Helvetia dari berbagai kasus kian menarik perhatian publik. Hal ini pun membuat praktisi hukum di Medan Sumatera Utara turut angkat bicara.

Menanggapi pemberitaan pada Media ini, praktisi Hukum Daniel Simbolon SH, MH menegaskan bahwa terkait banyaknya barang bukti berupa Sepeda Motor di parkiran Mapolsek Medan Helvetia, kita harus memahami dulu alasan dan faktor penyebabnya kenapa seperti itu, imbuhnya.

Rupbasan adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dimana tempat benda yang disita oleh Negara untuk kepentingan proses peradilan.

Dari fungsi kelembagaan Rupbasan merupakan pusat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara dari seluruh Instansi di Indonesia.

Didalam Rupbasan diselamatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.

Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yg menyatakan bahwa, benda sitaan disimpan dalam Rumah Barang Benda Sitaan Negara yang selanjutnya dalam ketentuan pasal 27 ayat (1) PP nomor 27 tahun 1983, tentang pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan, dalam Rupbasan ditempatkan benda yg harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan termasuk barang yg dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Dengan kata lain bahwa apabila barang sitaan yang dijadikan barang bukti yg menumpuk di Mapolsek Medan Helvetia sudah seharusnya dan selayaknya ditempatkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) agar tidak sampai menumpuk begitu saja di halaman Polsek tersebut.

Sehingga tidak menimbulkan kesan yg lain dari masyarakat yang melihatnya, Tandasnya.

“Saya kira ini adalah masalah komunikasi dan kordinasi saja antara pihak – pihak terkait yg berhubungan dengan barang atau benda benda sitaan tersebut, sehingga tidak merusak pemandangan ataupun mengganggu Mobilitas pelayanan terhadap masyarakat yang datang ke Mapolsek tersebut” tutupnya.

Setelah diberitakan pada Media ini sebelumnya, Sepeda Motor Roda dua sebagai barang bukti yang disita Polisi Sektor (Polsek) Medan Helvetia yang tersusun di halaman parkiran Mapolsek dari berbagai kasus di dipertanyakan sejumlah pihak.

Pasalnya fisik Kendaraan yang disita petugas semakin lama fungsinya semakin menurun, terpantau Kendaraan yang dipajang diparkiran tersebut warnanya sudah semakin pudar. Pelak dan roda kendaran tersebut telah menunjukkan karat tebal, pertanda kendaraan tersebut telah tahunan di onggok di halaman tersebut tanpa kejelasan. (DM )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img