Medan, (TrikNews.co) – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan bacakan Amar putusan terdakwa Lakalantas, Markius Sembiring di ruang Cakra 8, Selasa (26/01/2021) sekira pukul 16.00 Wib.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh, Hakim Immanuel Tarigan, SH,.MH memutuskan Terdakwa Markius Sembiring secara sah dan bersalah atas kelalaiannya melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 yaitu dengan hukuman 9 bulan penjara dipotong selama dalam tahanan.
Putusan itu, tentu saja sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa Paulina, SH,.MH yang menuntut terdakwa Markus Sembiring dengan pasal 310 ayat (1) Jo (3) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana tuntutan jaksa ialah kurungan penjara 2 Tahun 6 Bulan dan Denda 500.000,-.
Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa terdakwa Markius Sembiring tidak terbukti melakukan seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hakim bersependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yakni Bistok Malau, SH yang mengatakan bahwa dalam UU sudah dijelaskan kriteria Luka Berat.
Jadi, pasal yang dikenakan Jaksa yakni pasal 310 ayat 1 Junto ayat 3 yang mengatakan korban berinisal TAS mengalami luka berat tidak terbukti. Hakim berpendapat luka yang dialami Korban masuk dalam katagori luka ringan.
Selain ini, dalam persidangan, TAS juga mengaku telah berdamai dengan terdakwa Markius Sembiring.
Jadi, pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bisa di sangkakan karena tidak memenuhi unsur.
Usai sidang, Penasehat Hukum, Bistok Pandapotan Malau, SH mengatakan kepada awak media, sangat setuju dengan pertimbangan dan putusan Hakim.
“Iya, meski pun demikian, kami sangat menghormati dengan keputusan Majelis Hakim”, ucap Bistok Malau, SH.
Namun, menurut Bistok, alangkah baiknya lagi Hakim memutus klien saya dengan hukum yang lebih ringan lagi.
Pasalnya, lanjut Bistok, antara saksi Korban TAS dan Markius Sembiring telah melakukan perdamaian dan selama proses hukum berjalan, Markus Sembiring sangat Koperatif.
Diketahui, Laka lantas Markus Sembiring dengan korban TAS terjadi di Jalan Besar Jamin Ginting, Medan pada tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib.
Markus Sembiring telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 15 November 2020. (Dedi Malau))